SEMARANG, Lingkarjateng.id – Tim penasihat hukum mantan Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mempertanyakan status Kepala Bapenda Kota Semarang yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Pasalnya, dalam sidang perdana pada Senin, 21 April 2025 kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Kepala Bapenda Indriyasari turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
JPU dari KPK, Rio Vernika Putra, menyatakan bahwa eks Wali Kota Semarang Mbak Ita sebagai terdakwa 1 dan Alwin Basri sebagai terdakwa 2 bersama dengan Kepala Bapenda Indriyasari melakukan pemotongan pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak. Pemotongan pembayaran itu dengan alasan untuk membayar utang kepada Ita dan Alwin.
Hal tersebut dilakukan pada waktu antara bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2024 atau dari triwulan keempat 2022 hingga triwulan keempat 2023.
“Total keseluruhan Rp 3 miliar rupiah, dengan rincian terdakwa I menerima Rp 1,8 miliar dan terdakwa Il menerima Rp 1,2 miliar yang bersumber dari Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang,” kata Rio.
“Berdasarkan pertimbangan objektif lainnya berupa insentif pemungutan pajak daerah Kota Semarang, seolah-olah penerima tambahan penghasilan pegawai Bapenda Kota Semarang tersebut mempunyai utang kepada terdakwa I dan terdakwa Il. Padahal penerimaan tersebut bukanlah merupakan utang,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Mbak Ita, Agus Nurudin, mempertanyakan status Indriyasari selaku Kepala Bapenda Kota Semarang yang belum dijadikan tersangka.
Menurutnya, Kepala Bapenda Indriyasari juga turut andil dalam kasus tersebut dengan memberikan uang kepada kedua terdakwa.
“Kita dengar bahwa kedua terdakwa bersama-sama Indriyasari, tapi sampai saat ini statusnya belum tersangka, padahal semua duitnya dari Indriyasari,” ujarnya.
Sedangkan, Erna Ratna Ningsih yang juga anggota Penasihat Hukum Mbak Ita, menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan oleh kedua terdakwa.
“Jadi uangnya sudah dikembalikan ke Ibu Iin dan uangnya sudah digunakan untuk refreshing dan jalan-jalan ke Bali,” jelasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)