JEPARA, Lingkarjateng.id – Camat Mayong bersama Muspika Kecamata Mayong menyegel bekas galian C ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, setelah menelan korban jiwa.
Pada Minggu sore, 23 Maret 2025, korban RL (8) bersama kakaknya Fitri (10) dan saudaranya Deni Saputra bermain di kubangan air dengan kedalaman 1,5 meter di bekas galian C tersebut.
Saat bermain, mereka menggunakan tali rafia untuk pegangan naik turun ke dalam kubangan air, dimana tali tersebut dikaitkan dengan pohon dan dipegangi oleh Fitri kakak korban.
Namun, tali tersebut tiba-tiba putus sehingga korban dan Deni tercebur ke dalam kugangan. Deni kemudian bergegas naik ke darat, sementara korban tidak bisa naik.
Fitri, kakak korban, kemudian pulang ke rumah dan diam saja, sedangkan Deni yang berhasil naik memanggil pertolongan kepada orang yang lewat. Kebetulan, kakak korban, Yusuf, lewat dan bergegas membantu korban yang tenggelam ke dalam kubangan air tersebut. Saat berhasil ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Camat Mayong, Umrotun, bersama jajaran Muspika Kecamatan Mayong mengunjungi keluarga korban di kediamannya. Dalam kunjungan tersebut, ia menyampaikan bela sungkawa serta memberikan bantuan kepada keluarga korban.
“Alhamdulillah, pihak keluarga korban (ibu korban) sudah ikhlas atas musibah ini, dan tidak menuntut apa pun,” kata Umrotun pada Senin, 24 Maret 2025.
Selanjutnya, Umrotun bersama rombongan terjun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan semua kegiatan galian illegal sudah ditutup karena melanggar aturan yang berlaku.
“Kami sebelumnya sudah sering mengingatkan penambang untuk segera menutup galiannya, dan memagar bekas-bekas penambangannya karena membahayakan serta memungkinkan terjadinya musibah,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya bersama pihak berwenang sudah menutup lokasi bekas galian C ilegel tersebut dengan garis polisi dan banner penutupan.
“Semoga kejadian ini tidak berulang lagi di kemudian hari,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)