KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas saat libur lebaran.
Bahkan, Pemkab Kudus mewajibkan agar kendaraan dinas ASN dikandangkan atau diparkir di lingkungan kantor organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait masing-masing.
“Ada aturan terkait mobil dinas dilarang untuk digunakan saat libur lebaran, kecuali mobil operasional atau yang sudah ada izinnya,” ujar Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, pada Senin, 24 Maret 2025.
Sam’ani menjelaskan bahwa aturan terkait larangan penggunaan mobil plat merah itu terhitung mulai dari tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025.
“Semua harus dikandangkan, supaya terkontrol, kecuali mobil-mobil yang digunakan untuk operasional dan pelayanan seperti ambulans, damkar, dan lainnya. Sementara nanti kendaraan dinas eselon 2 bisa (dikandangkan) di kabupaten (area pendopo) dan milik dinas di kantor masing-masing,” jelasnya.
Sam’ani menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar dan nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi agar kendaraan dinas milik Pemkab Kudus tidak digunakan untuk keperluan pribadi pada libur lebaran kali ini.
Masyarakat bisa melaporkan kepada layanan Wadul K1 dan K2 ke nomor 08562025111 jika menemukan kendaraan dinas yang nekat beroperasi selama libur lebaran.
“Jadi kalau ada yang lihat mobil dinas masih beroperasi, bisa difoto dan laporkan kepada kami,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)