PATI, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo, meminta penerapan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) lebih dipertegas.
Hal itu diungkapkan usai pemusnahan 7.293 botol minuman keras (miras) hasil operasi pekat Polresta Pati mulai 1-20 Maret 2025 pada Jumat, 21 Maret 2025.
“Kami mendukung adanya penegakan perda terutama untuk minol,” ucap Bambang melalui pesan singkat, Sabtu, 22 Maret 2025.
Meskipun Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol belum dibentuk menjadi Peraturan Bupati (Perbub), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sudah bisa menerapkannya untuk mengendalikan peredaran miras di Pati.
“Perda minol itu sudah ada, terakhir diubah pada tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” jelas dia.
Perda Sudah Disahkan, DPRD Pati Minta Perbup Minol Segera Diberlakukan
Bambang mengatakan, selain melalui perda penertiban minuman beralkohol juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang telah diinisiasi oleh DPRD melalui Komisi A.
“Perda itu harusnya sudah bisa diterapkan, karena itu turunan dari PP dan undang-undang, jadi harus sudah bisa dijalankan,” kata dia.
Sebelumnya, ribuan botol minuman beralkohol yang disita Polresta Pati dalam operasi pekat sudah dimusnahkan.
“Polresta Pati telah melaksanakan operasi pekat selama 20 hari, berakhir pada 20 Maret kemarin. Hasilnya, kami menyita 7.293 botol miras berbagai merek,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jumat, 21 Maret 2025. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)