SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan penghapusan tunggakan dan denda PKB sudah dirapatkan dengan seluruh bupati dan walikota beserta para jajaran terkait.
Ia menyebutkan bahwa tunggakan PKB di Jateng mencapai Rp 2,8 triliun. Menurutnya, hal itu menjadi dasar penghapusan pokok pajak dan denda.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
“Pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun, masyarakat kita belum membayar pajak,” ujar Luthfi saat ditemui di Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, pada Senin, 24 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat dengan Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng untuk mengambil review agar melakukan penghapusan pokok pajak beserta dendanya.
“Tapi dengan batas waktu yang kita kasih yaitu dari tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Luthfi meminta warga agar segera membayar PKB dan tak menyia-nyiakan penghapusan pokok pajak dan denda tersebut.
“Dan ini harus cepat. Kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” katanya.
Adapun syarat penghapusan pokok pajak dan denda itu ialah wajib membayar pajak berjalan.
“Ya harus dibayar (pajak berjalan). Syaratnya, kan, pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” pungkas Luthfi. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)