GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Pembacaan putusan hukuman dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede Grobogan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengky Wibowo, mengungkapkan bahwa terdakwa pertama, DP selaku selaku kontraktor pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede pada tahun 2021 lalu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. DP dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
“Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Frengky di Grobogan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada DP untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 390.704.618.
Jika DP tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda DP untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 tiga bulan” ujar Frengky.
Sementara terdakwa kedua, FAS, juga terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Frengky. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Lingkarjateng.id)