KUDUS, Lingkarjateng.id – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 secara tepat waktu di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu, 26 Maret 2025.
Dalam penyerahan LKPD tersebut, Sam’ani didampingi Sekda, Plt. Asisten III, Inspektur dan Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus.
Penyerahan LKPD Unaudited tahun anggaran 2024 diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Bupati Kudus bersama kepala daerah lain dengan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah. Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyerahan LKPD.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris berterima kasih serta meminta bimbingan dan arahan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan LKPD tahun 2024 tersebut, kata dia, dilakukan untuk mewujudkan tata kelola good governance.
“Mohon kepada BPK agar dapat membimbing dan mengarahkan kami demi perbaikan LKPD tahun mendatang sebagai wujud nyata upaya Pemkab Kudus dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, good governance, akuntabel,” ungkapnya.
Diketahui, LKPD selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mulai tanggal 9 April 2025 mendatang. Pemerintah Kabupaten Kudus siap untuk terus berbenah agar semakin bersih dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, mengapresiasi kepala daerah di Jawa Tengah yang telah menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu.
“Terima kasih, apresiasi setinggi-tingginya pada kepala daerah yang menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan bahwa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK merupakan salah satu hal penting yang diperlukan kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD.
“Setelah LKPD Unaudited diterima, maka akan dilakukan pemeriksaan. Nantinya, hasil pemeriksaan BPK akan diserahkan pada kepala daerah dan DPRD sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Prosedur pemeriksaan memperhatikan empat faktor meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap undang-undang, dan efektivitas sistem pengendalian intern. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)