JEPARA, Lingkarjateng.id – Bupati Jepara, Witiarso Utomo, melakukan mutasi jabatan terhadap Edy Sujatmiko yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) pada Rabu malam, 19 Maret 2025.
Sebagai gantinya, Bupati Jepara yang akrab disapa Wiwit menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Ary Bachtiar, menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Sekda Jepara.
“Mutasi adalah hal yang wajar dalam birokrasi, guna pembinaan karier dan merefresh kembali. Kami pastikan proses mutasi sesuai aturan yang berlaku,” ucap Wiwit.
Wiwit mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sejak tahun lalu sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terkait kelanjutan karier Edy Sujatmiko. Bahkan, Pj. Bupati Jepara saat itu, Edy Supriyanta, juga sudah berkirim surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Akhirnya, BKN merekomendasikan Edy Sujatmiko untuk menduduki jabatan baru sebagai Kepala Diskarpus Jepara yang sebelumnya kosong dan belum terisi secara definitif.
Wiwit menegaskan proses mutasi jabatan yang dilakukan Pemkab Jepara mengacu pada regulasi yang ada. Salah satunya yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
Selain itu, mutasi tersebut juga berdasarkan surat Kepala BKN tertanggal 7 Februari 2025 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Jepara, serta surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2025 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Jepara.
“Pelantikan mutasi dari jabatan Sekda merupakan hasil rekomendasi tim pansel atas evaluasi kinerja yang telah menduduki jabatan selama 5 tahun sehingga secara teknis hanya melaksanakan rekomendasi tim pansel,” imbuhnya.
Ia berharap kinerja Diskarpus dibawah kepemimpinan pejabat baru yang definitif bisa lebih maksimal. Pasalnya, Diskarpus sendiri memiliki peran penting terkait data yang menjadi elemen penting dalam pemerintahan serta berkaitan dengan pengokohan budaya literasi di wilayah Kabupaten Jepara.
Diketahui, Edy Sujatmiko sebelumnya menjabat sebagai Sekda Jepara sejak 30 April 2019. Masa jabatan sebagai Sekda Jepara yang diembannya mestinya berakhir pada 30 April 2024 kemarin, atau saat masa jabatannya genap lima tahun.
Edy lahir pada 17 Juli 1969 dan saat ini berusia 56 tahun. Ia mulai mengabdikan dirinya sebagai PNS sejak 1988 dan akan pensiun empat tahun lagi saat usianya menginjak 60 tahun (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)