BLORA, Lingkarjateng.id – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik selama libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menyusun surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas tersebut.
“Surat edaran terkait larangan tersebut masih disusun. Kami tidak mengandangkan. Tapi, justru melarang,” terang Komang di Blora pada Rabu, 26 Maret 2025.
Komang mengatakan larangan penggunaan mobil dinas itu bila digunakan untuk mudik lebaran ke luar kota. Bila penggunaan masih di dalam lingkup Kabupaten Blora, maka tetap diperbolehkan.
“Kalau di dalam kota gak masalah. Bisa jadi ada tugas saat hari lebaran atau gimana. Asal tidak digunakan ke luar kota. Itu yang gak boleh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komang menjelaskan bahwa larangan penggunaan mobil dinas itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam surat itu menerangkan tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Dalam Surat Edaran tersebut, KPK mengimbau larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ujar Komang.
Dikutip dari portal KPK RI, melalui surat tersebut, KPK RI melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi karena fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Selain itu, KPK RI juga mengingatkan para ASN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)