JEPARA, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kebebasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) namun tetap mendukung produktivitas kinerja pelayanan publik.
Berkaitan dengan hak itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminto, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Belum ada info-info keberlanjutannya, dan kami masih menunggu tindak lanjut dari pusat,” ucapnya.
Menurutnya, untuk BKD Jepara siap menerapkan kebijakan WFA ASN jika sudah ada petunjuk teknik yang jelas.
“Kalau sudah ada uknisnya kami siap menerapkannya,” ujarnya.
Sebelumnya terkait WFA ASN itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menekankan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan terkain inpres tersebut salah satunya pemberlakuan skema kerja efisien.
Berikut 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN:
1. Peniadaan jam kerja fleksibel;
2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti work from anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari;
3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret;
4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri;
5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring;
6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi;
7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;
8. Penggunaan anggaran yang efektif;
9. Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance;
10. Kantor Regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
Zudan menerangkan bahwa instruksi presiden soal efisiensi ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi pemerintah untuk dapat lebih responsif, efisien dan transparan dalam melayani masyarakat serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. (Lingkar Network | Tomi Budianto/Anta – Lingkarjateng.id)