SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menahan karyawati Perumda BPR Bank Salatiga berinisial R dan mantan suaminya berinisial RIS setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Kamis sore, 6 Februari 2025.
Penahan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah Kejari Salatiga melakukan pemeriksaan sejak pagi hari. Kini, mereka dititipkan di Rutan Salatiga.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Soekamto, membenarkan penahanan kedua tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi dengan modus pemberian fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan di Bank Salatiga kurang lebih sebesar Rp 487 juta.
“Pemberian fasilitas kredit yang menyalahi aturan ini diberikan R kepada RIS beberapa tahun silam karena keduanya masih berstatus suami-istri,” terangnya.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi, membenarkan bahwa R adalah karyawati aktif di BPR yang dipimpinnya.
Namun, terkait penahanan R oleh Kejari Salatiga, Darto mengaku belum melakukan konfirmasi lebih lanjut.
“R memang karyawati kami. Soal penahanan, saya belum konfirmasi,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)