SALATIGA, Lingkarjateng.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga masih belum melakukan perubahan anggaran terkait adanya instruksi efisiensi.
Kepala BPKPD Kota Salatiga, Adhi Isnanto, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatur poin-poin yang akan dilakukan efisiensi.
“Kami belum melakukan perubahan setelah adanya instruksi presiden tersebut. Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri,” kata Adhi di Salatiga pada Jumat, 14 Februari 2025.
Adhi menjelaskan bahwa sembari menunggu petunjuk teknis tersebut, saat ini pihaknya tengah menyiapkan beberapa hal yang nantinya diperlukan untuk melakukan efisiensi. Namun, untuk keputusan tersebut akan dirapatkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Ini internal BPKPD baru menyiapkan data dan analisis, sewaktu-waktu juknis keluar nanti kita sudah siap,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, menyatakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pendapatan dari pajak hotel dan restoran.
“Nantinya kita akan susun langkah-langkah dan landasan terkait efisiensi anggaran di Pemkot Salatiga,” kata Yasip.
Menurutnya, efisiensi transfer pusat di tingkat kabupaten dan kota tidak terlalu banyak sehingga tidak terlalu mengganggu pemerintahan daerah. Pasalnya, pemerintah menargetkan ada penghematan sebanyak Rp 50 triliun yang dibagi untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
“Sebenarnya tidak terlalu banyak pemotongannya kalau di kabupaten/kota. Yang gede itu di tingkat pusat, kementerian dan lembaga ada Rp 300 triliun yang harus dikumpulkan (efisiensi),” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)