• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Senin, Mei 12, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Ciri-ciri Wartawan Abal-abal menurut Dewan Pers

Rosyid by Rosyid
Senin, 07-Okt-2024
in Nasional, News
ILUSTRASI: Dewan Pers (DP) ungkap ciri-ciri profesi jurnalis atau wartawan yang tidak menaati kode etik jurnalistik serta tidak terverifikasi (abal-abal) dan melanggar perilaku etika. (Pixabay@Alexas_Fotos/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Dewan Pers (DP) ungkap ciri-ciri profesi jurnalis atau wartawan yang tidak menaati kode etik jurnalistik serta tidak terverifikasi (abal-abal) dan melanggar perilaku etika. (Pixabay@Alexas_Fotos/Lingkarjateng.id)

954
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

MAKASSAR, Lingkarjateng.id – Anggota Dewan Pers Asep Setiawan menegaskan profesi jurnalis atau wartawan yang tidak menaati kode etik jurnalistik serta tidak terverifikasi (abal-abal) dan melanggar perilaku etika maka dapat dilaporkan ke Dewan Pers (DP) untuk diberikan penindakan.

“Kalau ada pelanggaran-pelanggaran di lapangan jangan sungkan untuk melaporkan. Jadi, jangan berantem dengan mereka (jurnalis abal-abal), laporkan saja kepada kami, akan kami follow up (tindaklanjuti), di mana tempatnya (kantor) di mana orangnya, kalau ada fotonya lebih bagus,” kata Asep saat diskusi publik secara virtual di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Hal itu karena DP juga memiliki Komisi Hukum dan Komisi Etika, sehingga setiap pelanggaran bisa dilaporkan apabila memiliki bukti-bukti. Dan paling penting peran jurnalis profesional ikut membantu, apalagi telah terbentuk Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel yang merupakan konstituen DP seperti AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar dan dibantu LBH Pers.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Dewan Pers Apresiasi Vonis Bui Seumur Hidup Pelaku Pembakaran Wartawan di Karo

28 Maret 2025
Dewan Pers

PWI Dilarang Gunakan Gedung Dewan Pers dan Gelar Uji Kompetensi Wartawan

30 September 2024

Menurut dia, tidak bisa dipungkiri memang masih ada pelanggaran perilaku terutama jurnalis tidak profesional atau abal-abal. Karena dalam penyebutan jurnalis di DP hanya dua yaitu, jurnalis profesional dan tidak profesional.

“Kami sudah menerima berbagai keluhan dan pengaduan. Dari seluruh media termasuk dari Sulawesi, Aceh. Ketika ada kasus pengaduan termasuk dari Lampung, maka Dewan Pers akan menimbang pengaduan itu apakah perilakunya hukum atau perilaku pelanggaran terkait kode etik,” papar dia.

Dia mengungkap bahwa wartawan abal-abal yang sekaligus melanggar kode etik jurnalistik umumnya berperilaku sebagai berikut:

1. Tidak terverifikasi DP
2. Menerima suap
3. Berprofesi ganda. Misalnya advokat atau pengacara merangkap jurnalis, termasuk anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi wartawan
4. Memeras
5. Mengintimidasi.

“Apabila ada seperti ini, Dewan Pers menerima aduan perilaku itu dan akan di-follow up serta diminta pertanggungjawaban kemudian dipanggil bersangkutan termasuk pimpinan medianya, dan itu sudah dilakukan. Bahkan kami pernah mencabut sertifikat UKW bersangkutan karena melanggar,” ujarnya.

Ia menekankan, DP bertanggung jawab terhadap perilaku wartawan dan karya jurnalistiknya. Kalau ditanya, apakah DP membina, kata dia, ikut membina.

Namun demikian, jumlah anggota DP hanya sembilan orang sedangkan yang sudah terverifikasi Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) telah mencapai hampir 30 ribu dari total lebih 50 ribu wartawan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi undang-undang dan harus mematuhi kode etik, maka tanggung jawab itu ada di DP.

“Perlu ditegaskan lagi, sistem pelaporan sudah jelas, silahkan. Tidak usah marah-marah di lapangan, laporkan nanti kami follow up,” tuturnya menekankan.

Hal senada disampaikan Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng dengan menanggapi banyaknya orang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan kelompok atau individunya. Kendati demikian, yang bisa menindak itu adalah ranah DP.

“Itu mekanisme Dewan Pers diatur pada Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 terkait Keanggotaan. Disebutkan, barang siapa diduga melakukan kerja-kerja jurnalisme tidak profesional, organisasi profesi Pers bisa mencabut kartu keanggotaan atau melakukan pelaporan ke Dewan Pers dan nanti dilakukan penilaian layak atau tidak dicabut. Masyarakat juga bisa melaporkan,” kata Fajri di sela diskusi publik.

Diskusi publik bertema “Bagaimana Peran Pers Dalam Pilkada Serentak” diselenggarakan KAJ Sulsel seusai peluncuran nama dengan narasumber selain dari Anggota DP, masing-masing Ketua IJTI Sulsel Andi Muhammad Sardi, Dewan Pertimbangan AJI Makassar Nurdin Amir, serta Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng dipandu Nana Djamal sebagai moderator dan dihadiri perwakilan jurnalis dari berbagai media. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Tags: Dewan Perswartawan abal-abal
Previous Post

BI Ajak Masyarakat Perbanyak Belanja demi Menjaga Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

DPRD Kudus Lanjutkan Hak Angket Meski Bawaslu Nyatakan Pj. Bupati Tak Langgar Netralitas

Post Terkait

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng saat mengikuti Seminar Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional KH. Sholeh Darat, Sabtu, 10 Mei 2025. (Humas Pemkot Semarang/ Lingkarjateng.id)
News

Sekilas tentang K.H. Sholeh Darat yang akan Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional

by Ulfa Puspa
12 Mei 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Nama Kiai Haji Sholeh Darat atau Muhammad Sholeh bin Umar al-Samarani sudah tidak asing banyak warga Kota...

Read moreDetails
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Paguyuban BPD Kendal Gelar Musda, Bupati Tika Harapkan Hal Ini

10 Mei 2025
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan Mendagri RI Tito Karnavian tampak saling berinteraksi dalam kegiatan Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum MWA PTN-BH se-Indonesia, di Hotel Tentrem, Semarang, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Jateng)

Gubernur Luthfi Gandeng 44 Kampus Bangun Jateng, Dipuji Mendagri

10 Mei 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberikan sambutan dalam acara pelepasan sebanyak 1.200 siswa, yang akan mengikuti program pemagangan ke Jepang. Pelepasan siswa itu dilakukan di MG Setos, Semarang, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Jateng)

Gubernur Jateng Ingin Mapel Bahasa Jepang Diterapkan di SMA/SMK

10 Mei 2025
AKP Heri Dwi Utomo menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelajar SMK terlibat tawuran di jalan Pati-Gembong, Desa Muktiharjo, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Polresta Pati)

6 Terduga Pelaku Tawuran Antar Pelajar SMK di Pati Diamankan Polisi

10 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Ketua Dekranasda Kendal, Murdoko (kanan), saat melihat RTH Taman Klorofil di Kendal Kota pada Minggu, 11 Mei 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Dekranasda Kendal Akan Sulap RTH Jadi Pusat Kuliner dan UMKM

by Rosyid
11 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kendal, Murdoko, akan menjadikan semua Ruang Terbuka Hijau (RTH) di...

Read moreDetails
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat meninjau Jalan Biting-Cening, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, pada Jumat, 9 Mei 2025. (Dok. Pemkab Kendal/Lingkarjateng.id)

Bupati Kendal Anggarkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Jalan Biting-Cening

9 Mei 2025
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Proyek SIHT Kudus Dipastikan Lanjut, Bupati Sam’ani: Harus Dikerjakan Hati-Hati dan Diawasi Ketat

10 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Kendal Anggarkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Jalan Biting-Cening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

PANTAU SITUASI : Petugas BPBD Kota Salatiga melihat kondisi tabah longsor di Perum Residence RT 03 RW 05 Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Minggu, 11 Mei 2025 sore. (Humas BPBD Salatiga/Lingkar jateng.id)

BPBD Salatiga Imbau Warga Waspada Pasca Banjir dan Longsor di Sejumlah Daerah

12 Mei 2025
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng saat mengikuti Seminar Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional KH. Sholeh Darat, Sabtu, 10 Mei 2025. (Humas Pemkot Semarang/ Lingkarjateng.id)

Sekilas tentang K.H. Sholeh Darat yang akan Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional

12 Mei 2025
ILUSTRASI: Kondisi peternakan sapi di Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DPP Kendal Pantau Peternakan Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK

12 Mei 2025
Wakil Bupati Kudus, Bellinda Sabrina Putri Birton, saat melakukan sidak di Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, pada Sabtu, 10 Mei 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Wabup Kudus Akan Kembali Terapkan Jam Operasional Pedagang Pasar Bitingan

11 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya