• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 23, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Politik & Pemerintahan

Pengamat Sebut Dasar Hukum KPU Kendal Menolak Pendaftaran Dico-Ali Keliru

Rosyid by Rosyid
Kamis, 05-Sep-2024
in Politik & Pemerintahan, Kendal Hari Ini
Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, saat memberikan keterangan terkait gugatanya di Bawaslu Kendal, baru-baru ini. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, saat memberikan keterangan terkait gugatanya di Bawaslu Kendal, baru-baru ini. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

1.2k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

KENDAL, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mendapat sorotan dari seorang pengamat politik dan dosen Ilmu Politik di FISIP Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Ahmad Rofiq, setelah mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin. Diketahui, dalam pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali tersebut KPU Kendal berpedoman pada PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 100.

Rofiq menilai KPU Kendal patut diduga telah melakukan penghalangan hak partai politik dan warga negara untuk mendaftarkan diri dalam Pilkada. Menurutnya, sudah semestinya pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada itu diterima dan tidak langsung ditolak begitu saja.

“Karena masih ada ruang penetapan calon peserta Pilkada oleh KPUD. Adapun dengan adanya kemungkinan partai politik mendaftarkan dua calon maka harus ada klarifikasi, sebagaimana ketentuan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024, bukan langsung ditolak”, terang Rofiq pada Kamis, 5 September 2024.

Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Styawan. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DPRD Kendal Panggil Dinkes terkait Pemotongan Anggaran UHC Rp 5 Miliar

23 Juni 2025
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi usai mencoba sirkuit Event Hiu Selatan International Hard Enduro. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

Gubernur Jateng Sambut Baik Event Sport Tourism Internasional di Kendal

23 Juni 2025

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa tindakan KPU Kendal yang melakukan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon dapat berakibat sengketa dan perlu penyelesaian oleh Bawaslu. Dan apabila ada pelanggaran, kata Rofiq, bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Rofiq pun menyoroti keterangan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kendal yang menyatakan tidak pernah menarik usulan paslon Tika-Benny yang mendapat SK tertanggal 21 Agustus 2024, dan sudah didaftarkan tanggal 29 Agustus 2024 pada jam 10.00 WIB.

“Kemudian, yang dilakukan PKB Kendal pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB adalah mendaftar kembali usulan paslon Dico-Ali Nurudin berdasarkan SK tertanggal 24 Agustus 2024. Sehingga dalam hal ini PKB, tidak pernah melakukan pencabutan paslon,” jelasnya.

Oleh karena itu, Rofiq menilai seharusnya KPU Kendal menggunakan ketentuan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024, yaitu harus melakukan klarifikasi ke pengurus partai politik tingkat pusat melalui KPU RI.

“Jadi penggunaan norma pasal 100 PKPU untuk menolak pendaftaran paslon tidak tepat alias keliru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rofiq menjelaskan terkait norma dari pasal 100 PKPU. Menurutnya, riwayat dari pasal tersebut adalah untuk mengantisipasi atau memagari supaya tidak ada paslon yang mundur (menarik pengusulan) setelah mendaftar, agar tahapan Pemilu tetap berjalan.

“Makanya, pada ayat berikutnya yaitu ayat kedua menyebutkan, meskipun ada paslon yang mengundurkan diri dari pendaftaran, statusnya tetap tidak mengundurkan diri, tetap diikutkan sebagai peserta Pilkada. Dengan demikian tahapan Pilkada tetap jalan,” terangnya.

Sedangkan, lanjut Rofiq, isi pasal 100 PKPU juncto pasal 43 dan 53 UU Pilkada bukan mengenai boleh tidaknya parpol mendaftarkan usulan paslon lebih dari dua kali. Namun, konstruksi dari pasal 100 itu untuk memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan dan paslon tidak boleh mengundurkan diri (ditarik dari pendaftaran usulan).

“Jadi salah satu alasannya ya karena negara sudah keluarkan anggaran. Kalaupun mengundurkan diri, dianggap tidak mengundurkan diri, begitu,” jelasnya.

Sehingga, Rofiq menilai penggunaan pasal 100 oleh KPU Kendal tidak tepat dan dapat menghilangkan hak konstitusional pada paslon.

“KPU Kendal menggunakan pasal 100 PKPU sebagai dasar untuk menolak pendaftaran paslon, jelas penggunaan ketentuan aturan yang keliru ini berakibat pada hilangnya hak paslon untuk mengikuti Pilkada. Padahal syarat dukungan parpol dan syarat calon sudah lengkap dan memenuhi syarat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita KendalDico M. GanindutoKendal Hari IniPilkada Kendal
Previous Post

Dinbudpar Rembang bakal Ajukan Pathol Sarang dan Laesan Jadi Warisan Budaya

Next Post

Cegah Penyelewengan Anggaran, Kejari Blora Pelototi Proyek DAK Fisik 2024

Post Terkait

Ketua Jejak Bumi, Bintang Yudha Daneswara, saat ikut membersihkan salah satu fasilitas umum di Kabupaten Kendal. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Kiprah Jejak Bumi Bersihkan Fasilitas Umum yang Tak Terjangkau Pemkab Kendal

by Rosyid
22 Juni 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Sejak terbentuk pada Maret 2025 lalu, komunitas lingkungan Jejak Bumi sudah gencar menggalakkan aksi bersih-bersih sejumlah fasilitas...

Read moreDetails
PENGERUKAN SEDIMENTASI: Petugas operasional alat berat mengerjakan perawatan kolam di Pelabuhan Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

2 Tahun Vakum, Pelabuhan Kendal Segera Beroperasi Kembali

21 Juni 2025
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Bonay. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

SPMB Jalur Afirmasi Banyak Dikeluhkan, Ini Kata Disdikbud Kendal

21 Juni 2025
Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pujiastuti. (Dok. Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Zero Temuan BPK, Pemkot Salatiga Instruksikan ASN Tolak Gratifikasi

21 Juni 2025
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. (Humas Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

10.628 RT di Kota Semarang segera Terima Dana Operasional Rp25 Juta

21 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kudus, Edi Kusworo saat memberikan penyuluhan GP2SP di Aula DKK Kudus pada Senin, 23 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

DKK Kudus Sosialisasikan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif

by Ulfa Puspa
23 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kudus menggugah kesadaran perusahaan akan pentingnya memperhatikan kesehatan pekerja perempuan...

Read moreDetails
Semangkuk soto kerbau khas Kudus dari Warung Bu Djatmi. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Pakai Daging Kerbau, Soto Kudus Jadi Ikon Kuliner Toleransi

22 Juni 2025
Pelatihan Baris-Berbaris(PBB) di SMP Islam Terpadu (IT) Assa’idiyyah Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Latih Kedisiplinan, SMP IT Assa’idiyyah Kudus Isi Class Meeting dengan Pelatihan PBB

21 Juni 2025
NONGKRONG: Sejumlah pengunjung sedang bersantai di tempat wisata Seribu Batu Semliro, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Seribu Batu Semliro, Tempat Nongkrong dengan View Langsung ke Puncak Natas Angin

21 Juni 2025
Pengunjung saat bermain wahana kolam pantai di Waterpark Mulia Wisata yang berlokasi di Desa Lalu, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 20 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Waterpark Mulia Wisata Kudus Tawarkan 5 Wahana Kolam Renang Seru

20 Juni 2025

BERITA TRENDING

Sejumlah pengunjung menikmati suasana alam di Wana Wisata Watu Layar, Desa Binangun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, pada Sabtu, 21 Juni 2025. (Muhammad Faalih/Lingkarjateng.id)
Rembang Hari Ini

Sempat Terbengkalai, Wana Wisata Watu Layar Rembang Kembali Dibuka

by Rosyid
22 Juni 2025

REMBANG, Lingkarjateng.id - Setelah sekian lama terbengkalai, Perhutani KPH Kebonharjo kembali membuka Wana Wisata Watu Layar yang berlokasi di Desa...

Read moreDetails
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, bersama jajaran Forkompimda Kabupaten Semarang saat meluncurkan sistem pembayaran QRIS dalam rangkaian Festival Gedongsongo 2025 di kawasan Candi Gedongsongo, Kecamatan Bandungan, pada Sabtu malam, 21 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Bupati Semarang Luncurkan Pembayaran QRIS di 5 Objek Wisata Unggulan

22 Juni 2025
Massa truk ODOL ruas jalan Krapyak Kota Semarang, Senin pagi, 23 Juni 2025. (@infokejadian_semarang)

Ada Demo Sopir Truk ODOL se-Jateng di Semarang, Hindari Ruas Jalan Ini

23 Juni 2025

Post Terbaru

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, saat menyalurkan BLT DBHCHT kepada masyarakat kurang mampu di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin, 23 Juni 2025. (Dok. Diskominfo Kab. Semarang/Lingkarjateng.id)

Bupati Semarang Salurkan BLT DBHCHT ke Ribuan Warga Kurang Mampu

23 Juni 2025
Ketua DPRD Blora, Mustopa. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

DPRD Blora Akan Teruskan Aspirasi Sopir Truk soal Aturan ODOL ke Pusat

23 Juni 2025
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang pada Senin, 23 Juni 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Bupati Batang Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Isu Strategis Daerah

23 Juni 2025
Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar, saat meninjau ruang kelas SDN 3 Kaliombo, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Senin, 23 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Wabup Jepara Janjikan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN 3 Kaliombo

23 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya