PATI, Lingkarjateng.id – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Dengan adanya putusan tersebut tentu akan menjadi angin segar bagi pasangan calon (paslon) Sudewo-Chandra, yang telah mendapatkan rekomendasi Gerindra untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pati.
Sebelumnya, pengamat politik Pati Pramudya menyebut, rekom Gerindra tak serta merta memuluskan jalan Sudewo-Chandra untuk maju Pilbup Pati, jika belum mengamankan minimal 10 kursi DPRD.
“Jika hanya diusung oleh Gerindra, itu kan masih kurang. Dia masih harus berjuang untuk mendapatkan rekomendasi dari parpol lain,” ujarnya.
Namun, dengan lahirnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, maka dua partai yang telah mengusung Sudewo-Chandra, meliputi partai Gerindra yang memiliki 6 kursi dewan dan partai NasDem dengan 3 kursi dewan, sudah dapat mengamankan tiket Pilkada Pati 2024, meski tanpa koalisi.
Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, di antara sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Di Pati sendiri, berdasarkan data dari KPU, memiliki total DPT sebanyak 1.037.587 pemilih. Sementara, Gerindra sendiri dalam Pileg 2024 mendapat 94.573 suara sah atau 9,11 persen suara di Kabupaten Pati. Dengan demikian, tanpa berkoalisi pun, Gerindra sudah dapat mengusung calonnya sendiri. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkar Media Group)