GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Suraji, Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, yang sebelumnya diberhentikan oleh kepala desanya sendiri, meminta agar jabatannya sebagai sekdes segera dikembalikan setelah dua kali menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Surabaya.
Suraji diberhentikan secara tidak hormat oleh Kepala Desa (Kades) Asemrudung Wita pada 3 Oktober 2023. Sehingga, melalui kuasa hukumnya, Denny Ardiansyah, mengajukan keberatan atau gugatan ke PTUN Semarang. Dalam putusan PTUN Semarang, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Suraji.
Tak puas dengan putusan dari majelis hakim PTUN Semarang, Kades Asemrudung Wita kemudian mengajukan upaya banding ke PTUN Surabaya. Namun, Kades Wita kembali mengalami kekalahan karena PTUN Surabaya melalui majelis hakim yang memeriksa perkara berpendapat sama dengan menguatkan putusan PTUN Semarang Nomor 91/G/2023/PTUN.SMG.
“Dengan demikian surat keputusan pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji batal dan wajib untuk dicabut,” ucap Denny Ardiansyah saat memberikan keterangan pers pada Rabu malam, 7 Agustus 2024.
Denny mengatakan putusan itu berdasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa penerbitan “Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Suraji” adalah cacat hukum.
“Selain itu bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” paparnya.
Menurut Denny, kliennya (Suraji) tidak muluk-muluk hanya meminta jabatannya sebagai Sekretaris Desa Asemrudung dikembalikan seperti semula.
“Kami tim kuasa hukum Suraji mengimbau kepada Kepala Desa Asemrudung agar mematuhi dan menghormati putusan pengadilan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil putusan PTUN Surabaya, Kades Asemrudung Wita diminta segera menjalankan amar putusan semenjak diterbitkan.
“Batas waktunya hingga 14 hari. Itu kalau pihak tergugat tidak mengajukan kasasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Denny menegaskan untuk Kades Wita agar legowo menerima putusan pengadilan sehingga tidak perlu melaksanakan kasasi.
Mengenai langkah apa yang bakal ditempuh jika Kades Wita tak menghormati putusan PTUN, tim kuasa hukum Suraji enggan mengungkapkan secara gamblang.
“Yang jelas sudah ada plannya, namun konkretnya belum dapat kita paparkan,” ujar Denny.
Sebagai informasi, Suraji yang sudah mengabdi kepada Pemerintahan Desa Asemrudung sejak tahun 2018 merasa didiskriminasi setelah dipecat secara tidak hormat dari jabatan sekretaris desa oleh Kades Asemrudung.
Puncaknya ketika beberapa permasalahan yang menurut Suraji bukan sepenuhnya tanggung jawabnya malah dijadikan sebagai dasar oleh Kades Asemrudung untuk melakukan pemecatan.
Suraji kemudian mengajukan upaya keberatan administrasi terhadap Kades Asemrudung, kemudian mengajukan upaya banding administrasi kepada Bupati Grobogan. Akhirnya, Suraji melalui kuasa hukumnya menggugat Kades Wita ke PTUN Semarang pada tahun 2023 lalu. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)