GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, para bakal calon Bupati (bacabup) maupun Wakil Bupati (bacawabup) Grobogan yang telah muncul di publik belum mengantongi persyaratan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) di Polres Grobogan.
Hal itu diungkapkan Kasat Intelkam Polres Grobogan AKP Joko Susilo saat ditemui di Hotel 21 Purwodadi pasca rapat koordinasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2024 yang digelar KPU setempat pada Kamis, 1 Agustus 2024.
“Calon yang sudah ada beredar di masyarakat ini belum ada yang mengurus di polres. Mungkin dalam waktu dekat akan ada yang mengurus, nanti yang bersangkutan akan datang langsung ke Polres,” ungkapnya.
Diketahui, pendaftaran bakal calon dalam Pilkada 2024 dari partai politik maupun partai politik gabungan akan dibuka oleh KPU pada tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Lebih lanjut, Joko Susilo mengatakan bahwa SKCK merupakan syarat wajib bagi setiap orang yang akan mendaftarkan diri sebagai cabup-cawabup. Sebab, dalam regulasinya, seorang calon tidak boleh melakukan perbuatan tercela terjerat pidana penjara.
“Kita sampaikan persyaratan-persyaratan dalam sosialisasi, termasuk SKCK. SKCK menjadi salah satu syarat dan ada persyaratan seorang calon tidak boleh melakukan perbuatan tercela,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kewajiban pengurusan SKCK menjadi syarat wajib tercantum pada PKPU nomor 18.
“Seorang calon tidak pernah terjerat pidana yang diancam lebih dari 5 tahun penjara, kemudian tidak dalam pemakaian narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Grobogan Suwiknyo berharap adanya koordinasi yang baik antara pihaknya dengan para parpol terkait Pilkada 2024. Sebab, tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan segera dibuka. Pihaknya berharap penyampaian syarat calon maupun pencalonan dapat agar dapat segera dipenuhi.
“Kita sampaikan syarat calon maupun pencalonan kepada partai politik sampai besok pengumuman pendaftaran. Bahkan pendaftaran nanti sampai 29 Agustus pukul 23.59,” jelasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)