PATI, Lingkarjateng.id – Menanggapi aksi demo dari kumpulan masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) beberapa waktu lalu di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Kepala DPMPTSP Pati Riyoso angkat bicara saat ditemui di kantornya pada Jumat, 12 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa semua tempat karaoke yang berdiri di lahan bekas PT. KAI dan dekat dengan sekolahan itu telah mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan semua IMB itu sudah dimiliki sejak tahun 2006, di mana dia sendiri saat itu belum menjabat dan masih bertugas sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cluwak.
“Saya sampaikan bahwa izin IMB itu 2006, di dalam izin IMB itu muncul Kafe Karaoke. Waktu itu pejabat yang menandatangani adalah Insinyur Suharyono selaku Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Kabupaten Pati, dan saya yakin apa yang diterbitkan ini tidak melanggar ketentuan. Kemudian tahun 2008 dikeluarkan lagi izin IMB oleh Bapak Asmaun,” imbuhnya.
Ia pun memastikan, bahwa tempat karaoke yang berdiri di atas lahan PT. KAI turut Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati itu juga sudah melengkapi syarat-syarat untuk mendirikan usaha karaoke. Termasuk izin gangguan, izin kepolisian, SIUP Perdagangan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Dan saya yakin seyakin-yakinnya izin dikeluarkan tidak ada persoalan untuk memberikan suatu pelayanan,” tandasnya.
Riyoso juga menjelaskan saat ini terdapat sebanyak 20 tempat Karaoke yang telah terverifikasi melalui sistem baru Online Single Submission (OSS).
“Izin karaoke di Pati ini terbit 20, itu semua dengan sistem OSS. Dalam sistem itu, sudah diatur, untuk usaha dengan risiko rendah maka hal itu tanpa verifikasi dari dinas terkait. Izin yang perlu diverifikasi oleh dinas terkait itu adalah usaha dengan risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Dan semua itu sudah berdasarkan sistem dari Pemerintah Pusat, jadi bukan kami yang atur.”
Riyoso Kepala DPMPTSP Pati
Ia pun menegaskan, bahwa tidak ada pungli di instansi yang ia pimpin sebagaimana yang ditudingkan padanya. Terlebih semua izin itu kini menggunakan sistem online yang mana orang dari luar kota pun bisa mengurus izin tanpa perlu ke Pati. Lebih lanjut ia meminta, jika memang ada pungli segera dilaporkan padanya.
“Saya jamin tidak ada pungli di sini, wong semua sekarang pakai sistem online. Kalau memang ada pungli, buktikan! Orasi massa yang menyebutkan bahwa ada pungli di DPMPTSP itu bisa bikin para investor takut berinvestasi di Pati, padahal tak ada pungli,” terangnya.
Lebih lanjut ia menepis narasi di salah satu media yang salah menafsirkan maksudnya tentang kejahatan investasi. Ia menjelaskan, bahwa yang dimaksud bisa merusak invetasi itu bukan menutup usaha karaoke yang meresahkan masyarakat, melainkan instansi perizinan di Pati ada praktik pungli.
“Jadi saya luruskan sekalian di sini, yang akan merusak investasi di Pati itu jika ada tuduhan di sini ada pungli. Padahal tidak ada. Jangan sampai itu jadi fitnah yang keji, dan akhirnya investor takut berinvestasi di sini. Jadi bukan karena demo karaokenya, tapi karana orasinya yang menyebut ada pungli. Buktikan jika memang ada, jangan asal menuduh,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya telah terjadi unjuk rasa oleh massa Germap yang dipimpin oleh Cahya Basuki (Yayak Gundul). Massa menuntut agar tempat karaoke yang berdiri tanpa IMB di atas lahan milik PT. KAI segera dikosongkan. Massa juga mengkritik lokasi tempat karaoke yang dianggap terlalu dekat dengan sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran.
Dalam aksinya, massa juga menuntut PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro untuk mundur karena dinilai tidak tegas. Mereka juga meminta agar Kepala DPMPTSP Pati Riyoso dan Kepala Satpol PP Sugiono untuk mundur karena diduga telah melakukan praktik pungli dalam menangani karaoke di atas lahan PT KAI Desa Puri yang berada dekat sekolahan. Untuk diketahui setidaknya ada lima tempat karaoke yang berdiri di atas lahan PT. KAI yang menjadi sorotan, yaitu karaoke Romantika, Citra 1, Citra 2, Citra 3, Permata. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)