JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 12 calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.
Adapun caleg tersebut berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 4 orang, Partai Nasional Demokrat (NasDem) 4 orang, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 orang.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, menyebutkan sampai saat ini baru 38 caleg DPRD terpilih yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN dari total 50 calon legislatif terpilih. Batas tanda terima LHKPN sendiri 21 hari sebelum pelantikan, yaitu pada 22 Juli mendatang.
“Terkait kekurangan, kami sudah mengkoordinasikan dengan parpol (partai politik) terkait pekan lalu,” kata Madun saat memberikan keterangan kepada tim Lingkar Jateng.
Ia menambahkan bahwa saat koordinasi tersebut pihak parpol mengaku sudah mengumpulkan, hanya saja menunggu tanda terima. Selain itu, Madun menjelaskan bahwa untuk masa jabatan dewan yang lama akan berakhir pada tanggal 13 Agustus mendatang.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) RI nomor 6 tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, seluruh caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
Untuk itu, pihaknya berharap agar ketentuan mengenai kewajiban LHKPN bagi caleg terpilih yang akan dilantik dapat segera dipenuhi sebagaimana ketentuan regulasi.
“Kami tidak memfasilitasi penyusunan LHKPN bagi caleg terpilih, karena bukan ranahnya,” jawabnya saat ditanya terkait fasilitasi caleg dalam penyusunan LHKPN melalui Bimbingan Teknis (Bimtek). (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)