SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 15 calon anggota DPRD Kota Salatiga terpilih, hingga Senin 8 Juli 2024, belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). LHKPN belasan calon anggota DPRD terpilih tersebut masih dalam proses di KPK.
Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPK, sebanyak 25 calon anggota DPRD Kota Salatiga terpilih sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Namun, LHKPN sebanyak 15 orang calon anggota DPRD terpilih masih dalam proses pemeriksaan berkas sehingga tanda terimanya belum terbit.
“Jadi sejauh ini yang sudah menyerahkan bukti tanda terima kelengkapan laporan LHKPN dari KPK baru 10 orang,” kaya Yesaya, Senin, 8 Juli 2024.
Dia berharap, bukti tanda terima kelengkapan laporan LHKPN dari KPK 15 orang calon anggota DPRD Kota Salatiga terpilih bisa segera diterbitkan dan dilaporkan ke KPU. Sehingga KPU bisa segera menyiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan untuk pelantikan.
“Kami masih menunggu yang 15 orang calon terpilih yang saat ini belum dikirimkan tanda terima lengkap dari KPK untuk diserahkan ke KPU,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPU sudah melayangkan surat imbauan kepada partai politik (parpol) terkait pelaporan LHKPN sebanyak tiga kali.
“Kami sudah bersurat ke ketua parpol terkait pelaporan LHKPN yang ketiga kali. Namun sampai saat ini, masih ada belasan calon anggota DPRD Kota Salatiga terpilih yang belum menyerahkan tanda terima lengkap dari KPK.
Terkait batas akhir pelaporan LHKPN, Yesaya menyebut ada dua versi. Versi pemerintah batas akhir laporan LHKPN 30 hari sebelum hari H pelantikan. Sedangkan versi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, maksimal 21 hari sebelum hari pelantikan calon terpilih. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)