PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 pada Senin, 10 Juni 2024.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang menyampaikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah setempat telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Laporan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah disusun secara komprehensif dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan, yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Tengah dari 31 Januari hingga 8 Mei 2024,” kata Fadia.
Fadia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK RI tersebut telah diserahkan kepada Ketua DPRD dan Bupati Pekalongan pada 22 Mei 2024.
“Alhamdulillah, opini yang diberikan adalah ‘Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)’, yang merupakan capaian kesembilan kalinya secara berturut-turut dengan kategori opini tertinggi dari BPK RI,” ungkapnya.
Bupati Fadia Arafiq kemudian memaparkan gambaran umum mengenai Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023, yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pendapatan tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 2.288.029.034.165,00 dengan realisasi sebesar Rp 2.200.231.896.667,81. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp 449.359.740.000,00 dengan realisasi Rp 384.481.026.028,06 atau mencapai 85,66%.
Lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp 7.520.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 7.100.000.000,00 atau 94,41%. Untuk belanja pada APBD tahun anggaran 2023, dianggarkan sebesar Rp 2.365.709.315.827,00 dan terealisasi sebesar Rp 2.180.564.381.825,00 atau 92,17%. Komponen belanja ini terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Bupati Fadia juga menekankan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023 telah disajikan dengan rinci dan transparan. Rincian ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)