• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Sabtu, Mei 17, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Grobogan Hari Ini

Terjerat Kasus Gratifikasi, Kades Gubug Grobogan Ditetapkan Jadi Tersangka

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Senin, 25-Sep-2023
in Grobogan Hari Ini
BERI KETERANGAN: Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

BERI KETERANGAN: Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

951
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Hadi Santoso (HS) selaku Kepala Desa (Kades) Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan. Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah atas pengisian jabatan sekretaris desa (sekdes) Gubug.

Tersangka terbukti telah menerima hadiah sebanyak Rp 185 juta terkait pengisian perangkat atau jabatan sekretaris desa (Sekdes) pada 2021-2022. Hal ini merupakan hasil penyidikan dan penyelidikan Kejari Grobogan.

Tersangka disebut memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan sekdes yang kosong.

Kondisi timbunan sampah di TPA Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. (Dok. Lingkarjateng.id)

Proyek RDF TPA Ngembak Grobogan Dilirik Investor Asing

15 Mei 2025
Suasana kelas digital yang diselenggarakan Dinarpusda Grobogan baru-baru ini. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Anak-Anak di Grobogan Antusias Ikuti Kelas Coding Scratch

13 Mei 2025

Tawaran itu dilakukan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang menempati posisi sekdes tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi.

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,” kata Iwan Nuzuardhi saat ditemui di Grobogan, baru-baru ini.

Ia menyatakan, Kejari Grobogan menetapkan HS menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik terhadap delapan orang saksi. 

Ia menambahkan, pelaku terbukti menerima uang senilai Rp 185 juta.

“Tersangka terbukti melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelasnya.

Sedangkan, Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menambahkan bahwa, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka lain karena belum ada bukti yang kuat. Ia juga mengatakan bahwa, saat ini belum ada yang mengisi jabatan Sekdes tersebut.

Diketahui, Surat Penetapan Tersangka bernomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah terkait Pengisian Perangkat/Jabatan Sekretaris Desa di tahun 2021-2022. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Tags: Berita GrobogangroboganGrobogan Hari IniKejari Grobogan
Previous Post

Gus Haiz Harap Bakti Sosial TNI Dapat Memotivasi Seluruh Stakholder

Next Post

Ubah Target, Loyalis Prabowo Pati Yakin Bisa Kantongi 60 Persen Perolehan Suara

Post Terkait

CPNS Pemkab Grobogan saat mengikuti pelantikan di Pendopo Kabupaten Grobogan pada Rabu, 7 Mei 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)
Grobogan Hari Ini

139 CPNS Pemkab Grobogan Resmi Dilantik, Bupati Setyo Hadi Ingatkan soal Integritas

by Rosyid
7 Mei 2025

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sebanyak 139 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Read moreDetails
Menkop UKM Budi Arie didampingi Bupati Grobogan Setyo Hadi saat menghadiri musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, pada Selasa, 6 Mei 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Menkop Budi Arie Harap Koperasi Desa Merah Putih Kapung Jadi Contoh di Grobogan

6 Mei 2025
Bupati Grobogan, Setyo Hadi, saat menyampaikan sambutan dalam musrenbang RPJMD di Wisata Jati Pohon Indah, Desa Sumber Jatipohon, Kecamatan/Kabupaten Grobogan, pada Senin, 5 Mei 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Bupati Grobogan Buka Opsi Pinjaman Daerah di Musrenbang RPJMD 2025-2029

5 Mei 2025
Tim gabungan dan warga saat membawa korban ke rumah duka di Dusun Pulo RT 08/RW 02 Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, pada Minggu, 4 Mei 2025. (Dok. Pusdalops Grobogan/Lingkarjateng.id)

Tak Bisa Berenang, Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Lusi Grobogan

5 Mei 2025
Warga saat mendatangi lokasi penemuan mayat balita di saluran irigasi Dusun Sukorejo, Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu, 3 Mei 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas Mengapung di Saluran Irigasi Desa Harjowinangun Grobogan

4 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kudus, Nuryanto, saat melepas peserta Karang Pamitran di Aula Dinas Kesehatan Kudus, Jumat, 16 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

DKK Kudus Bekali Keterampilan Kesehatan Dasar bagi Pramuka SBH

by Ulfa Puspa
16 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus melalui Gerakan Pramuka Saka Bakti Husada (SBH) melakukan promosi...

Read moreDetails
SENAM: Ratusan siswi senam bersama dalam program Aksi Bergizi yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupatan Kudus di MA NU Banat pada Kamis, 8 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Kudus Intensifkan Aksi Bergizi di Sekolah

8 Mei 2025
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Andini Aridewi, saat menyampaikan arahan pada kegiatan peringatan Hari Tuberkulosis di Pabrik Rokok Nojorono Brak Garung, Rabu, 7 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Peringati Hari TBC Sedunia, DKK Kudus Gencarkan Deteksi Dini dan Edukasi

7 Mei 2025
MENGIKUTI PELATIHAN: Suasana pelatihan keamanan pangan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 6 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Dorong Pelaku Usaha Pangan Siap Saji Penuhi Standar Higiene

6 Mei 2025
ILUSTRASI: Kegiatan pengkaderan posyandu tingkat Kabupaten Kudus. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kirim Kader Posyandu Berprestasi ke Tingkat Provinsi

5 Mei 2025

BERITA TRENDING

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati, Wahyu Setyawati. (Humas Dinkop UMKM Pati/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bolehkah Perangkat Desa Jadi Pengurus Kopdes Merah Putih? Ini Kata Dinkop UMKM Pati

by Ulfa Puspa
25 April 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten...

Read moreDetails
Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno, saat meninjau Embung Kalimati Bapangan bersama Bupati Jepara, Witiarso Utomo, dan Sekda Ary Bachtiar, pada Kamis, 15 Mei 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DPRD Jepara Harap Proyek Embung Kalimati Dirampungkan

16 Mei 2025
KIRAB: Kirab budaya sedekah bumi Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Kamis, 15 Mei 2025. (Dok Kades Sukobubuk Saman/Lingkarjateng.id)

Sedekah Bumi Desa Sukobubuk Pati Kolaborasikan Tradisi dan Sisi Religius

16 Mei 2025

Post Terbaru

Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers kasus penyekapan intel oleh mahasiswa Undip di Mapolrestabes Semarang pada Jumat, 16 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Dua Mahasiswa Undip Penyekap Intel Terancam 8 Tahun Penjara

16 Mei 2025
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, saat menyimak pemaparan dari Kepala BPSDMD Jateng, Uswatun Hasanah, terkait agenda retret JPT dan wakil bupati/wali kota di Kantor Gubernur Jateng pada Jumat, 16 Mei 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Siapkan Retret 546 Pejabat Pimpinan Tinggi

16 Mei 2025
Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’. (Dok. Pemkab Rembang/Lingkarjateng.id)

Dongkrak PAD, Pemkab Rembang Akan Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah

16 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Blora, Lanova Candra Tirtaka. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

Dukung Program Presiden Prabowo, DPRD Blora Siap Kawal Kebijakan Pusat

16 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya