SALATIGA, Lingkarjateng.id – Laki-laki berinisial RS, warga Jalan Gajah Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga diringkus lantaran diduga menjambret warga Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Berdasarkan hasil penyidik Satreskrim Polres Salatiga, penjambretan yang terjadi pada 30 Juli 2023 lalu itu dialami oleh S. Tas milik S yang berisi uang dan barang berharga itu dirampas saat melewati Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani mengatakan, pelaku penjambretan di Salatiga baru berhasil diringkus setelah melalui serangkaian penyelidikan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Petugas juga mengamankan barang bukti antara lain 1 unit motor Lexi nopol H 2865 NK dan 2 buah kartu ATM milik korban. Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku telah beraksi sebanyak 4 kali,” terang Iptu Henri pada Selasa, 5 September 2023.
Selain menggasak tas beserta isinya, lanjut Iptu Henri, pelaku juga berhasil mengambil uang korban di bank dengan kartu ATM. Pengambilan uang dilakukan usai pelaku mendapatkan nomor pin ATM korban yang tersimpan di handphone.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui sebelumnya telah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah Kemiri, Roncali dan Pulutan. Pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)