SALATIGA, Lingkarjateng.id – Gara-gara kucing serang bocah, warga Perumahan Taman Mutiara, Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga Arif Suryo Priatmojo dilaporkan ke Polsek Tingkir pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Kucing milik Arif itu menyerang bocah umur 9 tahun bernama Muhammad Ali Akbar Pratama. Orang tua korban, Ernawaty (45) terpaksa melaporkan kejadian itu karena salah satu alasannya telah membuat anaknya trauma.
Laporan diterima SPKT Polsek Tingkir dipimpin langsung, Kasat Reskrim AKP Joko. Dalam laporannya, Erna dibuatkan surat terima pengaduan yang ditangani Kanit SPKT II Aiptu Nurcholis.
Kuasa hukum wali korban, Suroso Kuncoro, mengatakan bahwa kedatangannya ke Polsek sebagai langkah awal pasca ditunjuk sebagai tim pengacara wali dari anak korban.
“Ini baru langkah awal. Pasal yang kami adukan 490 ayat 2 KUHPidana. Dan kami akan terus mengawal kasus ini, karena saat ini kasus rabies tengah menjadi sorotan nasional,” kata Suroso yang akrab disapa Ucok.
Ucok menyatakan, dalam perkembangan nanti pihaknya menyerahkan kepada penyidik dan tidak ingin mendikte penyidikan. Karena Tim Kuasa Hukum memandang kasus ini ada unsur-unsur pasal lain yang bisa dijerat. Diantaranya Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Karantina serta pada perbuatan tidak menyenangkan.
“Selain itu, ada juga unsur perbuatan tidak menyenangkannya yang klien kami dengar dan alami sebelum adanya laporan ini,” imbuhnya.
Kuasa hukum lainnya, Hendrianus Handyar Rhaditya mengatakan, apa yang dialami kliennya sebenarnya sudah sangat menjaga perasaan dan hati tetangga sebab kliennya sudah menunggu iktikad baik dari pemilik kucing.
“Kami sudah mencoba untuk menunggu iktikad baik dari pemilik kucing. Sebagai seorang dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang yang notabene sebagai tenaga pendidik, begitu juga istrinya, seorang guru di Kabupaten Semarang harusnya dari awal datang menyampaikan keprihatinan,” terang Hendrianus.
Apalagi, pihak korban juga sudah sempat mengingatkan agar kucing yang sempat menyerang bocah itu diamankan atau dikandangkan seperti saran Dinas Peternakan bahwa kucing harus dikarantina beberapa minggu.
“Nyatanya, kucing yang menyerang Ali Akbar kembali datang ke tempat kejadian yakni rumah klien di balkon lantai 2 dan fakta tersebut membuat trauma anak korban,” ucapnya.
Menurutnya, jika dari awal pemilik kucing tanggap sebagaimana orang ketimuran, kemungkinan kliennya tidak melangkah ke jalur hukum. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)