• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Sabtu, Juni 14, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Wakil Ketua II DPRD Pati Hardi Kawal Pengawasan Pembayaran THR

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Kamis, 13-Apr-2023
in News, Bisnis & Ekonomi, Pati Hari Ini
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Hardi. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Hardi. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

925
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

PATI, Lingkarjateng.id – Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawannya. Untuk itu, Wakil Ketua II DPRD Pati, Hardi, mengingatkan kepada semua perusahaan agar bisa menerapkan kebijakan pemberian THR sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selaku wakil rakyat yang juga mempunyai badan usaha, Hardi juga memberikan tunjangan kepada karyawannya. Sehingga, jika ditemukan laporan penyelewengan pembayaran THR, pihaknya melalui komisi terkait akan memberitahu kepada dinas terkait yang dalam hal ini adalah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk bisa melakukan penindakan.

“Kalau ada perusahaan yang tak mengeluarkan THR, ya, harus ditegur. Karena wajib diberikan kepada pekerja itu. Wong, saya yang tidak perusahaan saja memberikan THR kepada pengurus partai. Himbauan nanti tetap pada komisi kita masing-masing,” bebernya.

Kondisi lahan pertanian tembakau di Desa Kebonturi, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati akhir Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kemarau Mundur, Petani di Pati Resah Tembakau Tak Tumbuh Maksimal

14 Juni 2025
Tim gabungan bersama warga mengevakuasi mayat perempuan di hutan mangrove Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, pada Jumat, 13 Juni 2025. (Dok. Polresta Pati/Lingkarjateng.id)

Geger! Nelayan Tayu Pati Temukan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hutan Mangrove

13 Juni 2025

Aturan THR 2023 Ditetapkan, Kemnaker: Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

Untuk memastikan penyaluran THR berjalan lancar, politisi Partai Gerindra ini meminta semua pihak termasuk awak media untuk turut melakukan pengawasan dengan membukakan jalan bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan.

“Itu silahkan bisa dilaporkan. Wartawan juga bisa mengawasi itu. Kasihan para pekerja,” imbuhnya.

Menurut Wakil Ketua DPRD Pati Hardi, sejauh ini di Kabupaten Pati semua perusahaan sudah tertib membayarkan THR. Hal ini menurut Hardi pantas untuk diapresiasi.

Bagaimanapun juga, lanjutnya, THR adalah suatu yang dinantikan oleh para pekerja saat hari raya tiba. Meskipun perusahaan sedang mengalami defisit, berapapun jumlahnya dirinya mendorong perusahaan untuk tetap membayarkan THR.

“Saya juga ndak pernah ada keluhan perusahaan mengenai itu. Insy Allah para pekerja harus dapat, meski tidak sesuai kebijakan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan pemberian THR 2023 bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 lebaran. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa THR keagamaan juga wajib diberikan kepada pekerja maupun buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja/buruh individu lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita Patiberita pati terkiniDisnaker PatiDPRD PatiHardiPati NewsTHRUU Ketenagakerjaan
Previous Post

Soal Kasus Investasi Kapal, DPRD Pati Sukarno Minta Warga Hati-Hati dalam Berbisnis

Next Post

Catat! Ini 3 Jalur Alternatif Pemudik Sepeda Motor yang Melintasi Kota Semarang

Post Terkait

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Ony Sulistyawan saat ditemui di kantornya, Jumat, 13 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)
News

Respons Dishub Jepara soal Fasilitas Pelabuhan Pantai Kartini yang Dikeluhkan Kumuh

by Sekar Sari
13 Juni 2025

JEPARA, Lingkarjateng.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara menanggapi pernyataan warganet soal kondisi fasilitas Pelabuhan Kartini yang melayani kapal penumpang...

Read moreDetails
Sekda Provinsi Jateng Sumarno saat menghadiri kegiatan Innovation Day Semarang 2025 yang digelar oleh Schneider Electric di Hotel Padma, Kamis, 12 Juni 2025. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

Pemprov Jateng Komitmen Dorong Pertumbuhan Industri Hijau Melalui Efisiensi Energi

13 Juni 2025
Peluncuran podcast "Talang Atur" oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Kamis, 12 Juni 2025. (Dok. KPU Blora)

KPU Blora Perkuat Literasi Demokrasi Masyarakat Lewat Podcast ‘Talang Atur’

13 Juni 2025
BERSINERGI: Bupati Pati Sudewo (kanan) dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di gedung Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025. (Humas Pemkab Pati/Lingkarjateng.d)

Bupati Sudewo Ajak Menteri Ekraf Kolaborasi Bangun Ekraf di Pati Lebih Maju

13 Juni 2025
Anggota kepolisian melakukan pemeriksaan di lokasi kebakaran pada Kamis, 12 Juni 2025. (Humas Polresta Pati)

ODGJ di Pati Bertingkah, Bakar Balai Desa hingga Rumah Warga 

13 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

by Ulfa Puspa
14 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Bordir icik merupakan kerajinan budaya khas Kabupaten Kudus. Bordir icik ini memiliki keunikan...

Read moreDetails
Siswa-siswi SMPN 1 Undaan, Kabupaten Kudus, mengikuti lomba permainan tradisional cublak-cublak suweng dalam kegiatan clasmeeting pada Jumat, 13 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Lestarikan Budaya, SMPN 1 Undaan Kudus Kenalkan Cublak-Cublak Suweng di Classmeeting

13 Juni 2025
BERMAIN: Wisatawan tampak menikmati waktu bermain di wahana water park yang ada di area wisata Pijar Park, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pijar Park Kudus Hadirkan Pengalaman Wisata dan Bermain di Tengah Hutan Pinus

13 Juni 2025
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Nuryanto, menyampaikan materi di Posyandu ILP Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Kamis, 12 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Posyandu ILP di Desa Ngemplak Kudus Beri Layanan Kesehatan Bayi hingga Lansia

13 Juni 2025
Bimtek Komunikasi Efektif bagi tenaga kesehatan yang digelar di Gedung PPNI Kudus pada Kamis, 12 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjtaeng.id)

DKK Kudus Bekali Tenaga Kesehatan Ilmu Komunikasi Efektif

12 Juni 2025

BERITA TRENDING

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Respons Bupati Kendal Soal Penolakan Sekolah Rakyat di Bandengan

by Ulfa Puspa
13 Juni 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal segera menindaklanjuti terkait penolakan pembangunan sekolah rakyat oleh warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal. Bupati...

Read moreDetails
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Ony Sulistyawan saat ditemui di kantornya, Jumat, 13 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Respons Dishub Jepara soal Fasilitas Pelabuhan Pantai Kartini yang Dikeluhkan Kumuh

13 Juni 2025
Tumpukan sampah di TPA Darupono, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Dapat Sanksi Administrasi, TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup KLH

13 Juni 2025

Post Terbaru

Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

14 Juni 2025
Kondisi lahan pertanian tembakau di Desa Kebonturi, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati akhir Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kemarau Mundur, Petani di Pati Resah Tembakau Tak Tumbuh Maksimal

14 Juni 2025
BERSALAMAN: Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyambut kedatangan sejumlah atlet yang berkunjung ke rumah dinas wali kota pada Jumat, 13 Juni 2025. (Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Salatiga Minta Atlet Atletik Dibina Secara Berkelanjutan

14 Juni 2025
Seorang petani asal Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, Muzamin. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Air Irigasi Desa Rejosari Minim, Petani Minta Pemkab Kendal Bantu Solusi

14 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya