• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Rabu, Juni 18, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Sempat Viral, 5 Pelaku Tindak Kekerasan Anak di Rembang Diringkus

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Jumat, 04-Nov-2022
in News, Hukum dan Kriminal, Rembang Hari Ini
KONFERENSI PERS: Polres Rembang saat mengungkap kasus kekerasan anak yang melibatkan lima tersangka pada Jumat, 4 Novemeber 2022. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

KONFERENSI PERS: Polres Rembang saat mengungkap kasus kekerasan anak yang melibatkan lima tersangka pada Jumat, 4 Novemeber 2022. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

953
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

REMBANG, Lingkarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial AR (16). Aksi kekerasan tersebut direkam menggunakan kamera handphone tersangka dan beredar viral melalui media sosial.

Kelima tersangka yang sudah cukup umur itu berinisial MKU warga Kecamatan Sedan, AE warga Kecamatan Pancur, kemudian AD, YF dan MKa  warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, menjelaskan kronologis tindak kekerasan tersebut bermula ketika AR mengenakan jaket beridentitas salah satu perguruan bela diri yang dibeli secara online. Kemudian ada beberapa teman tersangka memberitahukan kejadian itu kepada MKU dan AE yang merupakan anggota perguruan bela diri tersebut.

Enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025. (Antara/Lingkarjateng.id)

Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah, 6 Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

23 Mei 2025
POTRET: Pelaku tawuran geng remaja putri di Jalan Kokrosono, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Senin, 20 Mei 2025. (Humas Polrestabes Semarang/Lingkarjateng.id)

Pelaku Tawuran Geng Remaja Putri di Semarang Dikirim ke Panti Pelayanan Sosial

21 Mei 2025

Tersangka yang merasa AR bukan anggota perguruan bela diri namun mengenakan identitas tersebut, lantas tersangka AE mengajak ketemuan di salah satu pertokoan di Kecamatan Pamotan.

Di sana, ternyata sudah berkumpul beberapa teman tersangka yang merupakan anggota perguruan bela diri. Kemudian AE mengajak korban untuk pindah lokasi ke Balai Desa Pamotan.

“Korban diundang dan bertemu di TKP (tempat kejadian perkara) untuk ditanya kenapa menggunakan jaket itu. Korban lantas minta maaf karena korban tidak tahu jaket itu merupakan jaket keanggotaan sehingga kepada tersangka yang merupakan anggota perguruan bela diri meminta maaf,” terang AKBP Dandy dalam konferensi pers pada Jumat, 4 November 2022.

Merasa masih tidak terima, lanjut AKBP Dandy, AE menyuruh MKU untuk melakukan kekerasan melalui duel dengan tangan kosong. Duel tersebut mengakibatkan korban lemah dan tergeletak tak berdaya di lokasi kejadian setelah mendapat pukulan dan tendangan bertubi-tubi.

“Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan sempat dilakukan rawat inap di rumah sakit PKU Muhammadiyah Pamotan,” ucapnya.

Atas tindakan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau ikut serta melakukan kekerasan, para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Jo. Pasal 76 c dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 100 juta.  (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Tags: hukum pidanaKasus kekerasanKekerasan perempuan dan anakkriminallatihan beladiriPolres Rembang
Previous Post

Oknum ASN Grobogan Jadi Dalang Pembuatan Uang Palsu

Next Post

26 Kios di Waduk Gunung Rowo Pati Rusak Akibat Puting Beliung

Post Terkait

Bupati Pati Sudewo memberikan arahan dalam Sosialisasi Kemitraan dan Inovasi Pertanian yang digelar di Ruang Penjawi, Setda Pati, Rabu, 18 Juni 2025. (Humas Pemkab Pati)
News

Bupati Pati Dorong Semangat Petani Bangkitkan Ekonomi Pertanian

by Sekar Sari
18 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar Sosialisasi Kemitraan dan Inovasi Pertanian yang digelar di Ruang Penjawi, Setda Pati, Rabu,...

Read moreDetails
SIMBOLIS:  Bupati Kendal, Dyah Kartima Permanasari, secara simbolis menyerahkan SK CPNS formasi tahun 2024 di Pendopo Kendal, Selasa, 17 Juni 2025. (Prokompim Kendal/Lingkarjateng.id)

Pesan Bupati Kendal saat Serahkan SK CPNS: Jadilah Generasi Emas ASN  

17 Juni 2025
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan memaparkan sejumlah langkah pemetaan pengelolaan pendapatan daerah saat rapat paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Salatiga, Senin, 16 Juni 2025. (Dok.Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Realisasi Pendapatan Salatiga 2024 Capai 101,59 Persen, Ini Strategi Robby Optimalkan PAD

17 Juni 2025
Bupati Rembang, Harno. (Dok. Pemkab Rembang/Lingkarjateng.id)

Rembang Terancam Kehilangan PAD Rp 1,6 Miliar per Bulan Imbas Operasional Pabrik Semen Mandek

16 Juni 2025
Puluhan warga Sukolilo yang tergabung dalam Aliansi Sukolilo Bangkit melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolresta Pati, Senin, 16 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Warga Sukolilo Pati Desak Pelaku Tambang Ilegal Segera Ditindak

16 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Kader Posyandu Kenanga Kabupaten Kudus usai mengikuti penilaian integrasi layanan primer posyandu berprestasi tingkat Provinsi Jawa tengah 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Kudus Raih Juara 2 Posyandu Berprestasi Tingkat Jateng

by Ulfa Puspa
18 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kabupaten Kudus menyabet peringkat dua apresiasi implementasi integrasi layanan primer (ILP) posyandu berprestasi tingkat...

Read moreDetails
Antusiasme Siswa SMP 1 Gebog saat mengikuti Pelatihan Ecoprint di SMP 1 Gebog pada Selasa, 17 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Isi Jeda Semester, SMP 1 Gebog Kudus Gelar Pelatihan Ecoprint

17 Juni 2025
ANTUSIAS: Suasana program kelas inspirasi dan motivasi di SMPN 5 Kudus pada Senin, 16 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Kelas Wirausaha Jadi Favorit Program Kelas Inspirasi SMP 5 Kudus

16 Juni 2025
Pemilik Kopi Zayna sedang menjemur biji kopi dari Lereng Gunung Muria di rumahnya di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Minggu, 15 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nikmatnya Kopi Zayna, Sajikan Cita Rasa Unik dari Lereng Muria Kudus

15 Juni 2025
Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

14 Juni 2025

BERITA TRENDING

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi pada Senin, 16 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Sebanyak 35.799 Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Pati Dinonaktifkan 

by Sekar Sari
16 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Puluhan ribu perseta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI...

Read moreDetails
Bupati Pati Sudewo meminta Dinporapar melakukan penataan kios PKL di kawasan wisata waduk Gembong (Seloromo) saat meninjau langsung wisata Pesona Poncodan pada Senin, 9 Juni 2025 lalu. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Terkesan Berantakan, Bupati Pati Minta Kios di Wisata Waduk Gembong Ditata Lagi

16 Juni 2025
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, saat mendampingi kunjungan Dirjen Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kemendikbud RI, Ahmad Mahendra, ke situs Patiayam pada Selasa sore, 17 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Siapkan Tukar Guling Lahan untuk Kembangkan Museum Patiayam

17 Juni 2025

Post Terbaru

Bupati Pati Sudewo memberikan arahan dalam Sosialisasi Kemitraan dan Inovasi Pertanian yang digelar di Ruang Penjawi, Setda Pati, Rabu, 18 Juni 2025. (Humas Pemkab Pati)

Bupati Pati Dorong Semangat Petani Bangkitkan Ekonomi Pertanian

18 Juni 2025
AUDIENSI: Wali Kota Salatiga Robby Hernawan saat menerima audiensi Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Salatiga di ruang kerjanya, Selasa, 17 Juni 2025. (Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Robby Dorong Pramuka Salatiga Miliki Unit Usaha

18 Juni 2025
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Pemkab Kendal Bagikan Seragam Batik Bagi Siswa, Motifnya Dirancang Bupati Tika

18 Juni 2025
Wali Kota Pekalongan  Afzan Arslan Djunaid berdialog langsung dengan para tukang becak di Kantor Dishub, Selasa, 17 Juni 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Ini Langkah Strategis Pemkot Pekalongan Perjuangkan Nasib Tukang Becak

18 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya