• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Senin, Mei 12, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Kejari Grobogan Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 30 Perkara

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Rabu, 09-Nov-2022
in News, Grobogan Hari Ini, Hukum dan Kriminal
MEMUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Grobogan besama perwakilan Polres Grobogan dan pihak terkait memusnahkan barang bukti perkara di halaman Kantor Kejari setempat pada Rabu, 9 November 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

MEMUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Grobogan besama perwakilan Polres Grobogan dan pihak terkait memusnahkan barang bukti perkara di halaman Kantor Kejari setempat pada Rabu, 9 November 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

911
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan memusnahkan barang bukti dari 30 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejari Grobogan pada Rabu, 9 November 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana lainnya, dan tindak pidana ringan terhitung dari bulan Juli hingga November 2022 yang sudah inkracht dari Pengadilan Negeri Purwodadi. Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini adalah yang ketiga kalinya dan juga yang terakhir dilaksanakan di penghujung tahun 2022.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal, beserta jajaran para Kepala Seksi, para Jaksa Fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Grobogan, Polres Grobogan Kasat Narkoba Hendro Satmoko, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan yang dihadiri oleh Kepala UPT Gudang Farmasi, Tri Susanti, serta beberapa awak media dan pihak terkait lainnya.

Ketiga saksi yakni para Camat Semarang dalam sidang Martono yang diduga sebagai penyuap Mbak Ita dan Alwin, Senin, 28 April 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Oknum Kejaksaan dan Polrestabes Semarang Diduga Dapat Jatah Ratusan Juta dari Korupsi Mbak Ita

29 April 2025
Polres Grobogan saat melakukan olah TKP tewasnya warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan akibat tersengat jebakan tikus, Rabu malam, 16 April 2025. (Dok. for Lingkarjateng.id)

Warga Candisari Grobogan Tersengat Jebakan Tikus, Nyawa Tak Tertolong

17 April 2025

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kasi Barang Bukti Kejari Grobogan, Ferry Haryanto, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara perjudian, narkotika, pencurian, perlindungan anak, penipuan, kejahatan terhadap kesusilaan, tindak pidana lainnya. Kemudian tindak pidana korupsi, tindak pidana ringan dengan total sebanyak 30 Perkara.

“Total 30 perkara, yang semua memilki kekuatan hukum tetap kami selaku eksekutor penetapan dari pengadilan. Harapannya dengan pemusnahan barang bukti kita melakukan apa yang ditetapkan pengadilan,” ujarnya.

Ferry menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu perwujudan transparansi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan selaku eksekutor.

“Barang bukti semua di musnahkan sesuai dengan putusan pengadilan, kami melaksanakan sesuai dengan prosedur. Dalan tahun ini kita sudah melakukan pemusnahan barang bukti ketiga kalinya,” tegasnya.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 8 perkara yang terdiri dari tembakau ganja sintetis, ganja, sabu, obat-obatan terlarang berupa obat warna kuning berlogo ”mf”, obat tablet Zypraz, obat tablet Clonazepam dan alat jenis lainnya.

Selanjutnya, barang bukti kasus perjudian sebanyak 5 perkara yang terdiri dari mata dadu gambar, logo dan angka, tempurung kelapa, papan berbentuk lingkaran, MMT bekas, kupon judi dan alat jenis lainnya.

Lalu barang bukti kasus pencurian sebanyak 6 perkara yang terdiri dari alat tali rafia, tali tambang, sandal, kaos lengan, celana pendek, jaket warna hitam, gergaji dan alat jenis lainnya.

Barang bukti kasus perlindungan anak sebanyak 4 perkara, yang terdiri dari celana pendek, celana dalam, sarung, BH, 1 buah buku Absen Pondok bertuliskan PP Madrosatul Qur’an Raudhatul Huffadz, rok dan jenis lainnya. Barang bukti perkara penipuan sebanyak 1 perkara terdiri dari 2 (dua) buah banner dan alat jenis lainnya.

Lebih lanjut, brang bukti perkara kejahatan kesusilaan sebanyak 1 perkara terdiri dari kaos lengan pendek, celana pendek, switer dan alat jenis lainnya. Juga barang bukti kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1 perkara terdiri dari 1 bundel berbagai nota, 1 lembar Surat Perintah Direktur UPTD RSUD Ki Ageng Getas Pendawa dan 1 buah stempel Lunas Toko Harapan Mulia.

Tindak pidana lainnya sebanyak 2 perkara yang terdiri dari botol kosong air, jaket jam pewarna hitam, masker scuba warna hitam, korek gas dan alat jenis lainnya. Terakhir, barang bukti tindak pidana ringan sebanyak 2 perkara terdiri dari termos, kursi plastik, ceret alumunium. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Tags: Berita asusilahukum pidanaInfo GroboganInfo Grobogan TerkiniKasus Korupsikasus pencurianKasus PerjudianKejari Grobogannarkotikapelecehan seksualPolres Grobogansabu-sabu
Previous Post

Porprov KORPRI 2022 Dibuka, Taj Yasin Harap jadi Ajang Sharing

Next Post

44 Pejabat Administrator Pemkot Salatiga Jalani Uji Kompetensi

Post Terkait

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng saat mengikuti Seminar Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional KH. Sholeh Darat, Sabtu, 10 Mei 2025. (Humas Pemkot Semarang/ Lingkarjateng.id)
News

Sekilas tentang K.H. Sholeh Darat yang akan Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional

by Ulfa Puspa
12 Mei 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Nama Kiai Haji Sholeh Darat atau Muhammad Sholeh bin Umar al-Samarani sudah tidak asing banyak warga Kota...

Read moreDetails
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Paguyuban BPD Kendal Gelar Musda, Bupati Tika Harapkan Hal Ini

10 Mei 2025
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan Mendagri RI Tito Karnavian tampak saling berinteraksi dalam kegiatan Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum MWA PTN-BH se-Indonesia, di Hotel Tentrem, Semarang, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Jateng)

Gubernur Luthfi Gandeng 44 Kampus Bangun Jateng, Dipuji Mendagri

10 Mei 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberikan sambutan dalam acara pelepasan sebanyak 1.200 siswa, yang akan mengikuti program pemagangan ke Jepang. Pelepasan siswa itu dilakukan di MG Setos, Semarang, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Jateng)

Gubernur Jateng Ingin Mapel Bahasa Jepang Diterapkan di SMA/SMK

10 Mei 2025
AKP Heri Dwi Utomo menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelajar SMK terlibat tawuran di jalan Pati-Gembong, Desa Muktiharjo, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Polresta Pati)

6 Terduga Pelaku Tawuran Antar Pelajar SMK di Pati Diamankan Polisi

10 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Ketua Dekranasda Kendal, Murdoko (kanan), saat melihat RTH Taman Klorofil di Kendal Kota pada Minggu, 11 Mei 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Dekranasda Kendal Akan Sulap RTH Jadi Pusat Kuliner dan UMKM

by Rosyid
11 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kendal, Murdoko, akan menjadikan semua Ruang Terbuka Hijau (RTH) di...

Read moreDetails
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat meninjau Jalan Biting-Cening, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, pada Jumat, 9 Mei 2025. (Dok. Pemkab Kendal/Lingkarjateng.id)

Bupati Kendal Anggarkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Jalan Biting-Cening

9 Mei 2025
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Proyek SIHT Kudus Dipastikan Lanjut, Bupati Sam’ani: Harus Dikerjakan Hati-Hati dan Diawasi Ketat

10 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Kendal Anggarkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Jalan Biting-Cening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

PANTAU SITUASI : Petugas BPBD Kota Salatiga melihat kondisi tabah longsor di Perum Residence RT 03 RW 05 Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Minggu, 11 Mei 2025 sore. (Humas BPBD Salatiga/Lingkar jateng.id)

BPBD Salatiga Imbau Warga Waspada Pasca Banjir dan Longsor di Sejumlah Daerah

12 Mei 2025
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng saat mengikuti Seminar Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional KH. Sholeh Darat, Sabtu, 10 Mei 2025. (Humas Pemkot Semarang/ Lingkarjateng.id)

Sekilas tentang K.H. Sholeh Darat yang akan Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional

12 Mei 2025
ILUSTRASI: Kondisi peternakan sapi di Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DPP Kendal Pantau Peternakan Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK

12 Mei 2025
Wakil Bupati Kudus, Bellinda Sabrina Putri Birton, saat melakukan sidak di Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, pada Sabtu, 10 Mei 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Wabup Kudus Akan Kembali Terapkan Jam Operasional Pedagang Pasar Bitingan

11 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya