• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 23, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Demak Gelar Sosialisasi

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Senin, 14-Nov-2022
in News, Demak Hari Ini
Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Demak Gelar Sosialisasi

SOSIALISASI: Pemkab Demak menggelar podcast gempur rokok ilegal yang dilaksanakan di Panggung Kesenian Tembiring. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

927
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Demak terus berupaya memberantas rokok ilegal yang ada di wilayahnya. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak, Pemkab Demak menggelar podcast sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan di Panggung Kesenian Tembiring pada Minggu, 13 November 2022.

Bupati Demak Eisti’anah mengungkapkan bahwa, kegiatan sosialisasi tersebut untuk mengajak masyarakat supaya bijak membeli rokok legal.

“Pada sosialisasi kali ini kita juga melibatkan para pedagang toko kelontong, agar nantinya para penjual ini menjual rokok yang berbea cukai,” ungkapnya

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Agus Herawan. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

17 Ribu PBI JKN di Demak yang Dinonaktifkan Diusulkan Reaktivasi

23 Juni 2025
Suasana sosialisasi pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM bertempat di Gedung Grhadika Bina Praja, Kabupaten Demak, pada Kamis, 19 Juni 2025. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Siap Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

20 Juni 2025

Sasar Pasar Tradisional Demak, Tim Gabungan Sita 100 Batang Rokok Ilegal

Bupati Demak menyampaikan, setiap pembelian rokok ilegal, pajaknya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Jadi ada ketentuan dalam menggunakan DBHCHT ini. Yaitu 50 persen untuk kesejahteraan para buruh rokok dan petani tembakau kemudian 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk sosialisasi atau penegakkan hukum. Salah satunya melalui sosialisasi ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Nurhaeni Hidayah menyampaikan bahwa, cukai merupakan pungutan negara yang ditetapkan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu.

“Karakteristik yang dimaksud di sini adalah konsumsinya perlu dikendalikan. Kemudian, peredarannya diawasi. Selanjutnya, ada dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Makanya diperlukan pungutan negara untuk keseimbangan dan keadilan. Karena ada dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, dan bentuk pengawasannya dengan pengenaan cukai jadi ada penerimaan negara,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa dua persen dari total penerimaan negara dan dari sektor cukai tersebut akan dikembalikan ke daerah penghasil cukai maupun penghasil tembakau. Dalam realisasinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

“Implementasinya di Kabupaten Demak ini setahu saya banyak sekali, untuk kesejahteraan masyarakat salah satunya ada bantuan BLT. Dan untuk kesehatan masyarakat digunakan untuk Puskesmas-Puskesmas,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa ketika seseorang memproduksi, menjual, mengedarkan, menimbun atau mendistribusikan rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana dan denda. 

“Ketika seseorang itu mendirikan usaha tanpa izin maka akan terkena sanksi administrasi sebesar Rp 20 juta sampai Rp 200 juta. Kemudian untuk yang memproduksi rokoknya dan tidak dipasangi pita cukai sanksinya akan bertambah lagi, ada sanksi pidananya satu tahun sampai maksimal lima tahun penjara. Jadi memang hukumannya adalah maksimal lima tahun penjara dan atau didenda dua sampai sepuluh kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tuturnya.

Agar hal-hal tersebut tidak terjadi, pihaknya berkoordinasi dengan Polres, TNI, hingga Satpol PP.

“Kalau untuk penegakan hukum di Kabupaten Demak ini luar biasa sosialisasinya tidak kurang-kurang. Dan dari sosialisasi kemudian ada pengumpulan informasi dan juga ada operasi bersama, itu juga luar biasa. Di saat-saat yang kita kira itu hening aman ternyata kolaborasi kami bea cukai dan teman-teman Satpol PP dan bagian perekonomian Demak itu, di bulan Agustus 2022 menghasilkan penindakan di Daerah Demak yang ternyata yang memproduksi rokok ilegal itu bukan orang Demak. Jadi orang yang datang dari luar numpang produksi di Demak dan itu kan tidak bagus, jadi mencederai nama baik Demak. Jadi mohon nanti partisipasi dari masyarakat untuk ikut peduli dengan lingkungannya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Tags: berita demakBerita Demak TerbaruBupati DemakBupati Eisti'anahDiskominfoPemkab DemakRokok Ilegal
Previous Post

Pemkot Salatiga Gelar Expo Literasi Berbasis Inklusi Sosial

Next Post

648 Atlet Pencak Silat Bersaing Ketat Perebutkan Juara Open Piala Bupati Batang

Post Terkait

Ketua Dindikbud Demak, Haris Wahyudi Ridwan. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)
Demak Hari Ini

SPMB Online Ditutup, Sejumlah Sekolah Negeri di Demak Kekurangan Siswa

by Rosyid
19 Juni 2025

DEMAK, Lingkarjateng.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbub) Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menyatakan kuota Seleksi Penerimaan Murid Baru...

Read moreDetails
Ratusan sopir truk memblokade Jalan Lingkar Selatan dengan kendaraan besar bermuatan sound pada Kamis, 19 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Demo Revisi UU ODOL, Ratusan Supir Truk Blokade Jalan Lingkar Selatan Pati

19 Juni 2025
Kepala Dinkesda Demak, Ali Maimun. (Dok. Dinkominfo Demak/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Akan Reaktivasi BPJS Kesehatan Warga Usai Dinonaktifkan Pusat

18 Juni 2025
Bupati Pati Sudewo memberikan arahan dalam Sosialisasi Kemitraan dan Inovasi Pertanian yang digelar di Ruang Penjawi, Setda Pati, Rabu, 18 Juni 2025. (Humas Pemkab Pati)

Bupati Pati Dorong Semangat Petani Bangkitkan Ekonomi Pertanian

18 Juni 2025
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Wagub Jateng Taj Yasin Usulkan Hybrid Sea Wall untuk Atasi Rob Demak, Apa Itu?

17 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kudus, Edi Kusworo saat memberikan penyuluhan GP2SP di Aula DKK Kudus pada Senin, 23 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

DKK Kudus Sosialisasikan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif

by Ulfa Puspa
23 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kudus menggugah kesadaran perusahaan akan pentingnya memperhatikan kesehatan pekerja perempuan...

Read moreDetails
Semangkuk soto kerbau khas Kudus dari Warung Bu Djatmi. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Pakai Daging Kerbau, Soto Kudus Jadi Ikon Kuliner Toleransi

22 Juni 2025
Pelatihan Baris-Berbaris(PBB) di SMP Islam Terpadu (IT) Assa’idiyyah Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Latih Kedisiplinan, SMP IT Assa’idiyyah Kudus Isi Class Meeting dengan Pelatihan PBB

21 Juni 2025
NONGKRONG: Sejumlah pengunjung sedang bersantai di tempat wisata Seribu Batu Semliro, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Seribu Batu Semliro, Tempat Nongkrong dengan View Langsung ke Puncak Natas Angin

21 Juni 2025
Pengunjung saat bermain wahana kolam pantai di Waterpark Mulia Wisata yang berlokasi di Desa Lalu, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 20 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Waterpark Mulia Wisata Kudus Tawarkan 5 Wahana Kolam Renang Seru

20 Juni 2025

BERITA TRENDING

Sejumlah pengunjung menikmati suasana alam di Wana Wisata Watu Layar, Desa Binangun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, pada Sabtu, 21 Juni 2025. (Muhammad Faalih/Lingkarjateng.id)
Rembang Hari Ini

Sempat Terbengkalai, Wana Wisata Watu Layar Rembang Kembali Dibuka

by Rosyid
22 Juni 2025

REMBANG, Lingkarjateng.id - Setelah sekian lama terbengkalai, Perhutani KPH Kebonharjo kembali membuka Wana Wisata Watu Layar yang berlokasi di Desa...

Read moreDetails
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, bersama jajaran Forkompimda Kabupaten Semarang saat meluncurkan sistem pembayaran QRIS dalam rangkaian Festival Gedongsongo 2025 di kawasan Candi Gedongsongo, Kecamatan Bandungan, pada Sabtu malam, 21 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Bupati Semarang Luncurkan Pembayaran QRIS di 5 Objek Wisata Unggulan

22 Juni 2025
Massa truk ODOL ruas jalan Krapyak Kota Semarang, Senin pagi, 23 Juni 2025. (@infokejadian_semarang)

Ada Demo Sopir Truk ODOL se-Jateng di Semarang, Hindari Ruas Jalan Ini

23 Juni 2025

Post Terbaru

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, saat menyalurkan BLT DBHCHT kepada masyarakat kurang mampu di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin, 23 Juni 2025. (Dok. Diskominfo Kab. Semarang/Lingkarjateng.id)

Bupati Semarang Salurkan BLT DBHCHT ke Ribuan Warga Kurang Mampu

23 Juni 2025
Ketua DPRD Blora, Mustopa. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

DPRD Blora Akan Teruskan Aspirasi Sopir Truk soal Aturan ODOL ke Pusat

23 Juni 2025
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang pada Senin, 23 Juni 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Bupati Batang Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Isu Strategis Daerah

23 Juni 2025
Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar, saat meninjau ruang kelas SDN 3 Kaliombo, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Senin, 23 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Wabup Jepara Janjikan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN 3 Kaliombo

23 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya