• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Jumat, Juni 13, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Sengketa Lahan di Jepara, Sekda Edy Tegaskan Sertifikat HP 14 Sah secara De Facto dan Yuridis

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Senin, 03-Okt-2022
in News, Jepara Hari Ini
Sengketa Lahan di Jepara, Sekda Edy Tegaskan Sertifikat HP 14 Sah secara De Facto dan Yuridis

POTRET: Sekda Jepara, Edy Sujatmiko. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

963
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JEPARA, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menegaskan, pemerintah harus mempertahankan aset daerah yang dimiliki. Ia juga berpesan untuk tetap menjaga kondusivitas daerah. Hal ini disampaikan oleh Edy Supriyanta di Pendopo R.A. Kartini pada Jum’at, 30 September 2022. 

“Segera selesaikan permasalahan, jangan sampai kondusivitas wilayah terganggu,” ujar Pj Bupati Jepara.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko mengungkapkan, terkait perkara penguasaan tanah Hak Pakai (HP) 14 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara oleh warga berinisial AHS, Pemkab Jepara mengklaim hanya melakukan langkah pengamanan dan ketertiban aset yang dimiliki. 

FOTO BERSAMA: Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti (tengaj) didampingi Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar (ketiga kiri) dalam acara Pengajian Triwulanan Hari Bermuhammadiyah dan Milad ke-13 RS PKU Muhammadiyah Mayong yang digelar di kompleks SMA dan SMK Muhammadiyah Jepara, pada Senin, 9 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Mendikdasmen Puji Dukungan Pemkab Jepara dan Muhammadiyah di Sektor Pendidikan

10 Juni 2025
SIMBOLIS: Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar, saat menanam bibit mangrove di Pantai Tanggultlare, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Kamis, 5 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Wabup Jepara Ajak Warga Kurangi Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

5 Juni 2025

“Ini murni sebagai langkah menjaga ketertiban dan pengaman aset serta kondusivitas daerah,” terangnya.

Sekda Edy Sujatmiko mengatakan, ketegangan antara petugas gabungan dengan oknum AHS ini, karena mempertahankan tanah HP 14 yang merupakan milik Pemkab Jepara dan diperoleh melalui mekanisme yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai aset kita digerogoti oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kasus perebutan hak kepemilikan Stadion Kamal Junaidi, misalnya. Meski awalnya Pemkab sempat kalah, akhirnya menang di kasasi. Sehingga kepemilikan stadion kembali ke pangkuan masyarakat Jepara,” kata Edy Sujatmiko. 

Terkait Hak Pakai 14 di Desa Tubanan, Kembang, Jepara, Pemkab hanya menjamin agar akses masyarakat umum dan PLTU Tanjung Jati B tetap kondusif dan bebas dari bentuk gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 

pj bupati jepara
POTRET: Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

Pemkab Jepara memiliki tanah bersertifikat Hak Pakai Nomor 14 di Desa Tubanan. Tanah tersebut untuk sungai, sarana penunjang lainnya, termasuk jalan. Kemudian AHS muncul dan mengklaim tanah yang dibeli dari Sri Wulan dan mendirikan bangunan permanen tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas jalan tersebut. Kemudian Pemkab melakukan penertiban.  

“Sekali lagi saya tegaskan buka arogan, tapi penertiban. Kalau penertiban itu sudah tidak ada mediasi lagi,” tegas Edy. 

Menurut Edy, tanah tersebut merupakan hibah dari PT CJP kepada Pemkab Jepara dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 600/2514 tanggal 15 April 2015 dan sertifikatnya diserahkan pada 24 Juli 2017 lalu.

Selanjutnya, tanggal 31 Desember 2017 dicatatkan dalam daftar barang milik daerah Pemkab Jepara yang merupakan bagian dari Neraca Daerah yang merupakan aset tetap, juga sudah diaudit oleh BPK. 

“Sertifikat Hak Pakai Nomor 14 sah secara de facto dan yuridis yang diterbitkan oleh BPN tanggal 8/06/2017,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya, sejak tahun 2014 sampai dengan 2021 selalu ada pihak-pihak yang mempermasalahkan proses hibah tersebut hingga keabsahan Hak Pakai nomor 14 tersebut. Baik melalui mediasi, somasi, gugatan dan pelaporan ke pihak kepolisian dan yang menjadi perhatian yang bersangkutan tidak pernah muncul ke permukaan. 

“Ini masalah yang sama, namun berbeda bendaranya. Dari sejak tahun 2014 sampai dengan hari ini yaitu Agus HS (AHS) yang katanya sudah membeli tanah tersebut,” ujarnya.

Puncaknya pada 27 September 2022 lalu, Pemkab Jepara melakukan pembongkaran sisa bangunan, pembersihan lokasi sekaligus memastikan tidak ada bangunan milik AHS yang tersisa. Juga dilakukan pemasangan papan tanah milik Pemkab Jepara. 

“Kita kuasai karena Pemkab Jepara adalah pemilik yang sah,” katanya. 

Terkait pelaporan dirinya ke Polda Jawa Tengah, Edy menanggapi hal itu dengan kepala dingin. Menurutnya hal itu sah-sah saja, karena negara ini adalah negara hukum.

Disinggung mengenai upaya hukum dari Pemkab ia pun mengatakan belum berpikir akan menempuh langkah hukum terkait hal tersebut. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

RENTETAN PERISTIWA

Sertifikat HM No. 454/Tubanan terdaftar atas nama Sri Wulan berasal dari Letter C. 1762 Persil 72b. Leter C. 1762 Persil 72b terdaftar atas nama Sri Wulan telah beralih menjadi 9 Letter C. 

Pada tahun 1986 C. 1762 dijual/dilepaskan kepada 9 orang dengan surat jual beli desa yang ditandatangani oleh Petinggi Tubanan yang saat itu menjabat, yakni Petinggi Kuata (kakak Sri Wulan) dan disaksikan Carik Alm. Kaswi (kerabat Sri Wulan).

Berikut nama-nama 9 orang dan Letter C tersebut:

  1. C.2937 an. Sutikno Kasim seluas + 1.750 m² 
  2. C.2724 an. Marinah b. Bungkik seluas +3.500 m² 
  3. C.2938 an. Kutarsih b. Sitar seluas + 2.000 m² dikeluarkan PBT No. 5755 an. Kutarsih seluas ± 1.837 m² 
  4. C.2939 an, Kamsin seluas +1.420 m² dikeluarkan PBT No. 4790 an. Kamsin seluas + 1.542 m² seluas ± 1.420 m² dikeluarkan
  5. C.2940 an. Aman Kasiban PBT No. 526 an. Aman seluas + 2.149 m²
  6. C.2941 an. Harniti Marijan seluas ± 2.130 m² dikeluarkan PBT No. 527 an. Harniti seluas + 2.075 m²
  7. C.2942 an. Warkiman Paijan seluas ± 2.500 m² dikeluarkan PBT No. 5747 an. Musriah seluas ± 2.555 m² 
  8. C.2956 an. Ngasipah b. Kamijan seluas ± 4.130 m² dikeluarkan PBT No. 528 an. Suliyas Asminingsih seluas ± 3.020 m²
  9. C.2956 an. Ngasipah b. Kamijan seluas ± 700 m² dikeluarkan PBT No. 5750 an. Sapari seluas ± 1.404 m²

Yang kemudian dilepaskan ke PT CJP kecuali C.2937 an. Sutikno Kasim seluas + 1.750 m² dan C.2724 an. Marinah b. Bungkik seluas +3.500 m² pada tahun 2011. 

Kemudian tanah yang dibeli oleh PT CJP diserahkan ke Pemkab Jepara dengan BAST Nomor 600/2514 dan sertifikatnya diserahkan pada tanggal 24/7/2017.

Selanjutnya Pemkab Jepara mencatat ke dalam daftar barang milik Daerah Pemkab Jepara dengan nomor registrasi 12.01.33.20.010301.00000.00000.2017-1.3.101.03.08.001.000003.

PERSOALAN HUKUM 

Tahun 2014: Somasi kepada Dirut PT. CJP Mr. J Tanimoto (site GM) dan Bupati Jepara tahun 2014 melalui Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Achmad Marhaen Sasongko, S.H. dan Rekan.

Gugatan Perdata Sri Wulan kepada PT CJP di Pengadilan Negeri (PN) Jepara tahun 2014 dicabut.

Tahun 2015: Teguran kepada Bupati Jepara dan Kepala DBMP dan ESDM melalui kuasa Hukum Sdr. A. Marhaen Sasongko, S.H. 

Tahun 2018: Somasi kepada PT CJP melalui kuasa hukum Susami dan rekan.

Tahun 2019: Somasi kepada PT CJP melalui kuasa hukum Lembaga Rekan Aliansi Indonesia.

Tahun 2020: Somasi kepada PT CJP tahun melalui kuasa hukum LBH Pancasila.

Tahun 2020: Somasi kepada PT CJP melalui kuasa hukum LBH Solidaritas Kemangkunegaraan.

Tahun 2021: Gugatan perdata di PN Jepara Nomor 24/Pdt.G/2021/PN.Jpa tahun 2021 dicabut.

Laporan polisi di Polda Jawa Tengah pada tahun 2020.

Laporan kepada kepolisian tahun 2021 Sri Wulan melaporkan PLTU ke Polda Jateng (dalam bentuk surat pengaduan) yang ditangani oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Jateng di mana hasilnya penyelidikan dihentikan karena bukan tindak pidana.

Awal tahun 2022 Sri Wulan melaporkan ke Bareskrim Polri (dalam bentuk laporan polisi) kemudian dilimpahkan ke Polda Jateng dan ditangani oleh Subdit I Ditreskrimum, hingga saat ini perkara masih berproses pada tahap Penyelidikan.

Tahun 2022: Agus HS membangun bangunan permanen di atas jalan menuju akses PLTU yang mana merupakan tanah Aset Pemkab Jepara.

Bangunan Agus HS menuai polemik, karena Pemkab merasa memiliki hak pakai tanah, sementara Agus HS merasa lebih berhak karena memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tags: Edy SupriyantaPemkab JeparaPj Bupati JeparaSekda JeparaSengketa tanah
Previous Post

Evaluasi Kinerja, Pj Bupati Jepara Terima Apresiasi Kemendagri

Next Post

Pemdes Tamansari Pati Bakal Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Ziarah Sendang Sani

Post Terkait

DPRD Jepara saat menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 di gedung dewan setempat pada Kamis, 12 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)
Jepara Hari Ini

DPRD Jepara Setujui Pengajuan Utang Daerah Rp 86 Miliar untuk Perbaikan Jalan

by Rosyid
12 Juni 2025

JEPARA, Lingkarjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara...

Read moreDetails
Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Witiarso Utomo dan M. Ibnu hajar, berfoto bersama sejumlah tokoh usai meresmikan Pondok Makan Numan di Jalan Raya Jepara-Bangsri KM 3 Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, pada Rabu malam, 11 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Baru Dibuka, Pondok Makan Numan Jepara Punya Menu Andalan Ikan Bakar Serepeh

12 Juni 2025
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara saat menggelar pertemuan dengan pengelola parkir dan pedagang kaki lima (PKL) di kantor setempat pada Rabu, 11 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Disperindag Jepara Akan Kenakan Tarif Sewa Resmi ke PKL Depan Pasar Mayong

11 Juni 2025
Suasana kegiatan Manunggal Leadership Retret di Gedung Utama BPSDM Jawa Tengah, Srondol Kulon, Semarang. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

Retret, Pusdataru Jateng Dapat Alokasi Rp 119 M untuk Tangani Irigasi

11 Juni 2025
Wali Kota Pekalongan  Afzan Arslan Djunaid secara simbolis menyerahkan Banpot triwulan II kepada ketua RT/RW di Aula Kantor Kelurahan Padukuhan Kraton, Rabu, 11 Juni 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Pemkot Pekalongan Salurkan Banpot Ketua RT/RW di Padukuhan Kraton, Segini Jumlahnya

11 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Bimtek Komunikasi Efektif bagi tenaga kesehatan yang digelar di Gedung PPNI Kudus pada Kamis, 12 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjtaeng.id)
Kudus Hari Ini

DKK Kudus Bekali Tenaga Kesehatan Ilmu Komunikasi Efektif

by Sekar Sari
12 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Salah...

Read moreDetails
Antusiasme anak-anak SMP 1 Dawe saat bermain layang-layang pada Kamis, 12 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Kurangi Kecanduan Gadget pada Anak, SMP 1 Dawe Kudus Gelar Festival Layang-Layang

12 Juni 2025
Perwakilan-kader dari Kudus yang mengikuti lomba kader Posyandu di Aula DKK Kudus pada Rabu, 11 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Kudus Raih Nilai Tertinggi di Lomba Kader Posyandu se-Jateng Tahap Administrasi

11 Juni 2025
TES FISIK: Ratusan siswa jenjang SD mengikuti seleksi Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMP 3 Kudus di GOR Wergu Wetan Kudus pada Rabu, 11 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

140 Siswa Berebut 32 Kursi Kelas Khusus Olahraga SMP 3 Kudus

11 Juni 2025
LAUNCHING: SMPN 2 Kaliwungu Kabupaten Kudus meluncurkan Maskot Santri dan Logo HUT ke-35 SMP N 2 Kaliwungu, Kudus pada Selasa, 10 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMPN 2 Kaliwungu Kudus Launching Maskot Santri dan HUT ke-35, Ini Filosofinya

10 Juni 2025

BERITA TRENDING

Suasana kegiatan Manunggal Leadership Retret di Gedung Utama BPSDM Jawa Tengah, Srondol Kulon, Semarang. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)
News

Retret, Pusdataru Jateng Dapat Alokasi Rp 119 M untuk Tangani Irigasi

by Sekar Sari
11 Juni 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar retret bagi para kepala dinas dan pejabat utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Jateng...

Read moreDetails
Bupati Rembang, Harno, saat memimpin rapat bersama jajaran OPD di Kantor Bupati Rembang pada Selasa, 10 Juni 2025. (Dok. Pemkab Rembang/Lingkarjateng.id)

Bupati Rembang Ultimatum OPD terkait Temuan Audit BPK

11 Juni 2025
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, saat menyerahkan uang santunan kematian secara simbolis kepada keluarga anggota Satlinmas di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang pada Rabu, 11 Juni 2025. (Dok. Satlinmas Kab. Semarang/Lingkarjateng.id)

Bupati Semarang Kucurkan Rp 3,89 Miliar untuk Insentif Anggota Satlinmas

11 Juni 2025

Post Terbaru

Bupati Blora Arief Rohman saat hadir dalam penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) kerjasama tersebut dilaksanakan di Kampus IPDN, Jakarta, Kamis (12/6/2025)

Pemkab Blora Kerja Sama dengan IPDN, Siap Jadi Laboratorium Kebijakan

13 Juni 2025
Sejumlah warga menyampaikan penolakan pembangunan sekolah rakyat dalam rapat koordinasi RT dan RW di Balai Kelurahan Bandengan, Kecamatan/Kabupaten Kendal, pada Kamis, 12 Juni 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat di Bandengan Kendal Ditolak Warga

12 Juni 2025
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Bupati Semarang Dukung Proyek Exit Tol Tamansari, Optimis Perekonomian Tumbuh

12 Juni 2025
Kabid Perkoperasian Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan, Nur Ikhsan. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

183 Kopdes Merah Putih di Grobogan Belum Berbadan Hukum

12 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya