• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Selasa, Mei 13, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Sengketa Lahan di Jepara, Sekda Edy Tegaskan Sertifikat HP 14 Sah secara De Facto dan Yuridis

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Senin, 03-Okt-2022
in News, Jepara Hari Ini
Sengketa Lahan di Jepara, Sekda Edy Tegaskan Sertifikat HP 14 Sah secara De Facto dan Yuridis

POTRET: Sekda Jepara, Edy Sujatmiko. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

963
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JEPARA, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menegaskan, pemerintah harus mempertahankan aset daerah yang dimiliki. Ia juga berpesan untuk tetap menjaga kondusivitas daerah. Hal ini disampaikan oleh Edy Supriyanta di Pendopo R.A. Kartini pada Jum’at, 30 September 2022. 

“Segera selesaikan permasalahan, jangan sampai kondusivitas wilayah terganggu,” ujar Pj Bupati Jepara.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko mengungkapkan, terkait perkara penguasaan tanah Hak Pakai (HP) 14 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara oleh warga berinisial AHS, Pemkab Jepara mengklaim hanya melakukan langkah pengamanan dan ketertiban aset yang dimiliki. 

Perhelatan Karimunjawa International Skydiving and Adventure (KISA) Boogie Woogie Jump yang digelar di Bandara Dewandaru Karimunjawa, Sabtu, 10 Mei 2025. (Humas Pemkab Jepara/Lingkarjateng.id)

Pemkab Jepara Bidik Karimunjawa Jadi Pusat Olahraga Petualangan

12 Mei 2025
MINTA PENJELASAN: Puluhan warga Getas mendatangi pihak kampus UGM di Blora terkait konflik lahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus beberapa waktu lalu. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

Konflik Lahan di Blora, Petani Tebu Getas Minta Penjelasan Pihak UGM

10 Mei 2025

“Ini murni sebagai langkah menjaga ketertiban dan pengaman aset serta kondusivitas daerah,” terangnya.

Sekda Edy Sujatmiko mengatakan, ketegangan antara petugas gabungan dengan oknum AHS ini, karena mempertahankan tanah HP 14 yang merupakan milik Pemkab Jepara dan diperoleh melalui mekanisme yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai aset kita digerogoti oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kasus perebutan hak kepemilikan Stadion Kamal Junaidi, misalnya. Meski awalnya Pemkab sempat kalah, akhirnya menang di kasasi. Sehingga kepemilikan stadion kembali ke pangkuan masyarakat Jepara,” kata Edy Sujatmiko. 

Terkait Hak Pakai 14 di Desa Tubanan, Kembang, Jepara, Pemkab hanya menjamin agar akses masyarakat umum dan PLTU Tanjung Jati B tetap kondusif dan bebas dari bentuk gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 

pj bupati jepara
POTRET: Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

Pemkab Jepara memiliki tanah bersertifikat Hak Pakai Nomor 14 di Desa Tubanan. Tanah tersebut untuk sungai, sarana penunjang lainnya, termasuk jalan. Kemudian AHS muncul dan mengklaim tanah yang dibeli dari Sri Wulan dan mendirikan bangunan permanen tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas jalan tersebut. Kemudian Pemkab melakukan penertiban.  

“Sekali lagi saya tegaskan buka arogan, tapi penertiban. Kalau penertiban itu sudah tidak ada mediasi lagi,” tegas Edy. 

Menurut Edy, tanah tersebut merupakan hibah dari PT CJP kepada Pemkab Jepara dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 600/2514 tanggal 15 April 2015 dan sertifikatnya diserahkan pada 24 Juli 2017 lalu.

Selanjutnya, tanggal 31 Desember 2017 dicatatkan dalam daftar barang milik daerah Pemkab Jepara yang merupakan bagian dari Neraca Daerah yang merupakan aset tetap, juga sudah diaudit oleh BPK. 

“Sertifikat Hak Pakai Nomor 14 sah secara de facto dan yuridis yang diterbitkan oleh BPN tanggal 8/06/2017,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya, sejak tahun 2014 sampai dengan 2021 selalu ada pihak-pihak yang mempermasalahkan proses hibah tersebut hingga keabsahan Hak Pakai nomor 14 tersebut. Baik melalui mediasi, somasi, gugatan dan pelaporan ke pihak kepolisian dan yang menjadi perhatian yang bersangkutan tidak pernah muncul ke permukaan. 

“Ini masalah yang sama, namun berbeda bendaranya. Dari sejak tahun 2014 sampai dengan hari ini yaitu Agus HS (AHS) yang katanya sudah membeli tanah tersebut,” ujarnya.

Puncaknya pada 27 September 2022 lalu, Pemkab Jepara melakukan pembongkaran sisa bangunan, pembersihan lokasi sekaligus memastikan tidak ada bangunan milik AHS yang tersisa. Juga dilakukan pemasangan papan tanah milik Pemkab Jepara. 

“Kita kuasai karena Pemkab Jepara adalah pemilik yang sah,” katanya. 

Terkait pelaporan dirinya ke Polda Jawa Tengah, Edy menanggapi hal itu dengan kepala dingin. Menurutnya hal itu sah-sah saja, karena negara ini adalah negara hukum.

Disinggung mengenai upaya hukum dari Pemkab ia pun mengatakan belum berpikir akan menempuh langkah hukum terkait hal tersebut. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

RENTETAN PERISTIWA

Sertifikat HM No. 454/Tubanan terdaftar atas nama Sri Wulan berasal dari Letter C. 1762 Persil 72b. Leter C. 1762 Persil 72b terdaftar atas nama Sri Wulan telah beralih menjadi 9 Letter C. 

Pada tahun 1986 C. 1762 dijual/dilepaskan kepada 9 orang dengan surat jual beli desa yang ditandatangani oleh Petinggi Tubanan yang saat itu menjabat, yakni Petinggi Kuata (kakak Sri Wulan) dan disaksikan Carik Alm. Kaswi (kerabat Sri Wulan).

Berikut nama-nama 9 orang dan Letter C tersebut:

  1. C.2937 an. Sutikno Kasim seluas + 1.750 m² 
  2. C.2724 an. Marinah b. Bungkik seluas +3.500 m² 
  3. C.2938 an. Kutarsih b. Sitar seluas + 2.000 m² dikeluarkan PBT No. 5755 an. Kutarsih seluas ± 1.837 m² 
  4. C.2939 an, Kamsin seluas +1.420 m² dikeluarkan PBT No. 4790 an. Kamsin seluas + 1.542 m² seluas ± 1.420 m² dikeluarkan
  5. C.2940 an. Aman Kasiban PBT No. 526 an. Aman seluas + 2.149 m²
  6. C.2941 an. Harniti Marijan seluas ± 2.130 m² dikeluarkan PBT No. 527 an. Harniti seluas + 2.075 m²
  7. C.2942 an. Warkiman Paijan seluas ± 2.500 m² dikeluarkan PBT No. 5747 an. Musriah seluas ± 2.555 m² 
  8. C.2956 an. Ngasipah b. Kamijan seluas ± 4.130 m² dikeluarkan PBT No. 528 an. Suliyas Asminingsih seluas ± 3.020 m²
  9. C.2956 an. Ngasipah b. Kamijan seluas ± 700 m² dikeluarkan PBT No. 5750 an. Sapari seluas ± 1.404 m²

Yang kemudian dilepaskan ke PT CJP kecuali C.2937 an. Sutikno Kasim seluas + 1.750 m² dan C.2724 an. Marinah b. Bungkik seluas +3.500 m² pada tahun 2011. 

Kemudian tanah yang dibeli oleh PT CJP diserahkan ke Pemkab Jepara dengan BAST Nomor 600/2514 dan sertifikatnya diserahkan pada tanggal 24/7/2017.

Selanjutnya Pemkab Jepara mencatat ke dalam daftar barang milik Daerah Pemkab Jepara dengan nomor registrasi 12.01.33.20.010301.00000.00000.2017-1.3.101.03.08.001.000003.

PERSOALAN HUKUM 

Tahun 2014: Somasi kepada Dirut PT. CJP Mr. J Tanimoto (site GM) dan Bupati Jepara tahun 2014 melalui Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Achmad Marhaen Sasongko, S.H. dan Rekan.

Gugatan Perdata Sri Wulan kepada PT CJP di Pengadilan Negeri (PN) Jepara tahun 2014 dicabut.

Tahun 2015: Teguran kepada Bupati Jepara dan Kepala DBMP dan ESDM melalui kuasa Hukum Sdr. A. Marhaen Sasongko, S.H. 

Tahun 2018: Somasi kepada PT CJP melalui kuasa hukum Susami dan rekan.

Tahun 2019: Somasi kepada PT CJP melalui kuasa hukum Lembaga Rekan Aliansi Indonesia.

Tahun 2020: Somasi kepada PT CJP tahun melalui kuasa hukum LBH Pancasila.

Tahun 2020: Somasi kepada PT CJP melalui kuasa hukum LBH Solidaritas Kemangkunegaraan.

Tahun 2021: Gugatan perdata di PN Jepara Nomor 24/Pdt.G/2021/PN.Jpa tahun 2021 dicabut.

Laporan polisi di Polda Jawa Tengah pada tahun 2020.

Laporan kepada kepolisian tahun 2021 Sri Wulan melaporkan PLTU ke Polda Jateng (dalam bentuk surat pengaduan) yang ditangani oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Jateng di mana hasilnya penyelidikan dihentikan karena bukan tindak pidana.

Awal tahun 2022 Sri Wulan melaporkan ke Bareskrim Polri (dalam bentuk laporan polisi) kemudian dilimpahkan ke Polda Jateng dan ditangani oleh Subdit I Ditreskrimum, hingga saat ini perkara masih berproses pada tahap Penyelidikan.

Tahun 2022: Agus HS membangun bangunan permanen di atas jalan menuju akses PLTU yang mana merupakan tanah Aset Pemkab Jepara.

Bangunan Agus HS menuai polemik, karena Pemkab merasa memiliki hak pakai tanah, sementara Agus HS merasa lebih berhak karena memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tags: Edy SupriyantaPemkab JeparaPj Bupati JeparaSekda JeparaSengketa tanah
Previous Post

Evaluasi Kinerja, Pj Bupati Jepara Terima Apresiasi Kemendagri

Next Post

Pemdes Tamansari Pati Bakal Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Ziarah Sendang Sani

Post Terkait

Para calon jemaah haji asal Kabupaten Jepara saat mengikuti acara pelepasan di Pendopo Kartini Jepara pada Senin, 12 Mei 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)
Jepara Hari Ini

Lepas 356 Calon Jemaah Haji, Ini Pesan Wabup Jepara

by Rosyid
12 Mei 2025

JEPARA, Lingkarjateng.id - Bupati Jepara Witiarso Utomo diwakili Wakil (Wabup) JM. Ibnu Hajar resmi memberangkatkan 356 calon jemaah haji kelompok...

Read moreDetails
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng saat mengikuti Seminar Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional KH. Sholeh Darat, Sabtu, 10 Mei 2025. (Humas Pemkot Semarang/ Lingkarjateng.id)

Sekilas tentang K.H. Sholeh Darat yang akan Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional

12 Mei 2025
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Paguyuban BPD Kendal Gelar Musda, Bupati Tika Harapkan Hal Ini

10 Mei 2025
PERBAIKAN JALAN: Proses penambalan jalan di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara pada Sabtu, 10 Mei 2025. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Perbaikan 25 Km Jalan Karimunjawa-Kemujan Jepara Butuh Waktu 2 Bulan

10 Mei 2025
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan Mendagri RI Tito Karnavian tampak saling berinteraksi dalam kegiatan Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum MWA PTN-BH se-Indonesia, di Hotel Tentrem, Semarang, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Jateng)

Gubernur Luthfi Gandeng 44 Kampus Bangun Jateng, Dipuji Mendagri

10 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Ketua Dekranasda Kendal, Murdoko (kanan), saat melihat RTH Taman Klorofil di Kendal Kota pada Minggu, 11 Mei 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Dekranasda Kendal Akan Sulap RTH Jadi Pusat Kuliner dan UMKM

by Rosyid
11 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kendal, Murdoko, akan menjadikan semua Ruang Terbuka Hijau (RTH) di...

Read moreDetails
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Proyek SIHT Kudus Dipastikan Lanjut, Bupati Sam’ani: Harus Dikerjakan Hati-Hati dan Diawasi Ketat

10 Mei 2025
Sejumlah truk pengangkut sampah tidak bisa memasuki TPA Darupono Kendal karena adanya penutupan sementara, Minggu, 11 Mei 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Alat Berat Rusak, TPA Darupono Kendal Ditutup Sementara

11 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Kendal Anggarkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Jalan Biting-Cening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Salah satu pintu masuk Pasar Sido Makmur Blora. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

Pasar Sido Makmur Blora Segara Terapkan E-Parkir

12 Mei 2025
Ketua TP PKK Kabupaten Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris, saat menghadiri acara gathering di Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, pada Senin, 12 Mei 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Ketua TP PKK Kudus Apresiasi Upaya Warga Desa Menawan Kembangkan Potensi Wisata Lokal

12 Mei 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat menghadiri Olimpiade Pendidikan Tingkat Nasional yang digelar di Universitas Semarang, Minggu, 11 Mei 2025. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Agustina Dukung Semarang Jadi Rumah Sains

12 Mei 2025
Para calon jemaah haji asal Kabupaten Jepara saat mengikuti acara pelepasan di Pendopo Kartini Jepara pada Senin, 12 Mei 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Lepas 356 Calon Jemaah Haji, Ini Pesan Wabup Jepara

12 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya