• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Jumat, Mei 16, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Sengketa Lahan Terus Bergulir, Sekda Jepara Dinilai Terkesan Main Hakim Sendiri

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Rabu, 21-Sep-2022
in News, Hukum dan Kriminal, Jateng Hari Ini, Jepara Hari Ini
Sengketa-Lahan-Terus-Bergulir,-Sekda-Jepara-Dinilai-Terkesan-Main-Hakim-Sendiri

POTRET: Sekda Jepara, Edy Sujatmiko. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

938
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JEPARA, Lingkarjateng.id – Kasus sengketa lahan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dengan AHS selaku pemilik lahan nampaknya masih belum menemui titik terang.

Buntut kasus tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko dilaporkan AHS ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan surat dan atau membuat surat palsu, serta menempatkan keterangan palsu dan atau menggunakan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta autentik.

Menurut Pimpinan Kantor Hukum Abdul Ghofur & Partners Law Firm, Abdul Ghofur, S.H. hal itu bisa diselesaikan secara musyawarah antar pihak pemilik lahan yakni AHS dengan Pemkab Jepara yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

Diskominfo Jepara saat menggelar Bimtek Operator Jepara Tanggap 112 di Ruang Rapat RMP Sosrokartono, Gedung Sekda Jepara, pada Jumat, 16 Mei 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Jepara Respon Cepat Aduan Masyarakat lewat Layanan Darurat 112

16 Mei 2025
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, Ali Badrudin. (YouTube Sekretariat DPRD Pati/Lingkarjateng.id)

Sengketa Lahan Pundenrejo, Ketua DPRD Pati Harap Penyelesaian Tak Berlarut-larut

14 Mei 2025

“Menurut hemat saya masing-masing pihak bisa duduk bermusyawarah untuk mediasi dengan menyertakan bukti keabsahan dokumen masing-masing sehingga ada titik temu permasalahannya,” ujar Abdul Ghofur.

Dalam keterangannya, Pemkab Jepara mengklaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 14/Tubanan seluas 41.430 meter persegi yang dihibahkan oleh PT. CJP pada tanggal 15/4/2015.

Sedangkan AHS mengklaim lahan tersebut berdasarkan bukti Kepemilikan SHM nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 454/Desa Tubanan atas nama Sri Wulan dengan luas 20.237 meter persegi.

“Jadi kalau kita bicara mengenai sengketa tanah ‘kan datanya harus valid, baik dari Pemkab ataupun warga. Baru jika musyawarah tidak ada titik temu, maka salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan sehingga memperoleh kepastian hukum,” sarannya.

Ia berpendapat, tidak tepat jika sebelum ada mediasi atau klarifikasi antara kedua belah pihak, malah langsung memberikan teguran sebagai upaya menekan salah satu pihak.

“Kesannya ‘kan seperti main hakim sendiri dengan menunjukkan kekuatan yang dipandang sebagai sikap arogansi dan intimidasi kepada salah satu pihak,” katanya.

Menurutnya, seharusnya ada mediasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak yang bisa diajukan oleh salah satu pihak kepada BPN sebagai mediator atau fasilitator untuk jadi penengah masalah sengketa tersebut.

“Jika dalam mediasi tidak menemui kata sepakat, maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mendapat kepastian hukum terkait kepemilikan tanah tersebut,” terangnya.

Pimpinan Kantor Hukum Abdul Ghofur Partners Law Firm Abdul Ghofur
POTRET: Pimpinan Kantor Hukum Abdul Ghofur & Partners Law Firm, Abdul Ghofur. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

Sementara, fakta mengejutkan diungkapkan oleh pihak Badang Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara. Pasalnya, dari hasil liputan Koran Lingkar, kedua sertifikat, baik yang dimiliki AHS maupun yang digenggam Pemkab Jepara sama-sama sah dan legal.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara, Radiyanto.

“Dalam sengketa tersebut masing-masing pihak mengklaim kepemilikan tersebut dengan bukti yang dimiliki, Pemkab dengan sertifikat HP Nomor 14 dan AHS dengan sertifikat HM nomor 454,” ungkapnya.

Menurut Radiyanto, kedua sertifikat tersebut sama-sama masih hidup artinya sama-sama sah dan tercatat resmi di BPN, sehingga memang perlu adanya pendalaman asal-usul kepemilikan kedua sertifikat tersebut.

“Secara administrasi dua-duanya masih hidup. Solusinya menempuh upaya hukum kalau dua-duanya tidak bisa dipertemukan dalam mediasi untuk menentukan siapa yang berhak dan berkuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia menerangkan, sebagai dasar terbitnya sebuah sertifikat, baik HM atau HP didasarkan pada surat girik atau Leter C yang dikeluarkan oleh desa, sebagai catatan bahwa Leter C hanya bisa digunakan satu kali dalam penerbitan sertifikat.

“Jadi harus diketahui dulu asal pemecahan hak pakai itu dasarnya dari mana, kalau berasal dari Leter C yang sama, maka perlu dipertanyakan karena penggunaan Leter C hanya bisa dilakukan satu kali setelah diterbitkan (SHM/HP) oleh BPN,” jelasnya.

Pihaknya pun menyarankan agar dilakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk penyelesaian kasus sengketa lahan tersebut. BPN Jepara siap menjadi mediator dan fasilitator kedua belah pihak yang bersengketa.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Koordinasi Supervisi III KPK Bahtiar Ujang Purnama. Pihak KPK juga menyarankan agar dilakukan diskusi bersama antara pihak penggugat dan tergugat untuk mencari solusi bersama.

“Coba undang penggugat untuk berdiskusi, bisa di Provinsi saja. Nanti kami akan hadir mendampingi,” kata Bahtiar Ujang Purnama saat Rapat Koordinasi pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

Rapat yang digelar secara daring di Ruang Vidcon Sekretariat Daerah Jepara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Jepara Kompol Berry, Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Inf. Mokhamad Husnur Rofiq, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sudjatmiko, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Jepara meminta KPK untuk mendampingi Pemkab terkait sengketa kepemilikan lahan di beberapa fasilitas umum. Utamanya akses jalan baru menuju Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati, di mana pada akses tersebut telah didirikan bangunan tanpa izin yang menjadi sengketa.

Akan tetapi, Sekda Jepara Edy Sujatmiko kekeh agar bangunan permanen yang didirikan AHS di lahan tersebut dibongkar.

“Saya hanya berpikir positif bahwa tanah tersebut telah bersertifikat Hak Pakai Pemkab. Peruntukannya fasilitas umum. Dan secara de facto telah tercatat dan digunakan untuk sungai dan jalan aset BPKAD. Dan mendadak ada orang yang membangun di jalan tersebut. Maka sikap Pemda harus kita tegakkan Perda, yaitu bongkar,” tegas Edy Sujatmiko.

Karena tidak ada titik temu dalam penyelesaian permasalahan tersebut, akhirnya Sekda Edy (Edy Sujatmiko, red)  dilaporkan ke Polda Jawa Tengah sebagai tergugat dan telah masuk ke proses penyelidikan. Bahkan demi menuntut keadilan, AHS juga akan berencana membawa kasus ini ke Satgas Mafia Tanah. 

Menanggapi hal tersebut Sekda Edy mengatakan tidak masalah. 

“Dilaporkan tidak masalah, teguran saya karena demi mempertahankan aset terhadap mafia tanah, jadi yang mafia siapa? Apa nggak terbalik?” tegasnya. 

Ia mengaku, hal itu ia lakukan atas nama Pemkab Jepara berdasarkan Hak Pakai (HP) Nomor 14 sebagaimana tercantum dalam surat teguran pertama bahwa Pemda menguasai fisik dan realita sebagai fasum sehingga siapa pun yang mendirikan bangunan di atas tanahnya sendiri harus memiliki surat ijin Pendirian Bangunan Gedung (PGB). 

“Saya bertindak atas nama Pemkab Jepara, siapa pun yang mendirikan bangunan harus memiliki ijin. Ini sudah terbit teguran kedua dan proses tetap lanjut,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Tags: Pemkab JeparaPolda JatengSekda JeparaSengketa tanah
Previous Post

Disdukcapil Salatiga Terapkan Uji Coba Identitas Digital pada ASN

Next Post

Pembongkaran Lapak Pasar Relokasi Kendal Bikin Pengelola Parkir Rugi

Post Terkait

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, saat menyimak pemaparan dari Kepala BPSDMD Jateng, Uswatun Hasanah, terkait agenda retret JPT dan wakil bupati/wali kota di Kantor Gubernur Jateng pada Jumat, 16 Mei 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)
Jateng Hari Ini

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Siapkan Retret 546 Pejabat Pimpinan Tinggi

by Rosyid
16 Mei 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menggelar retret yang diikuti oleh seluruh jabatan pimpinan tinggi (JPT)...

Read moreDetails
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat kunjungan kerja di Kabupaten Klaten pada Kamis, 15 Mei 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Luthfi Optimis Pembentukan Kopdes Merah Putih di Jateng Rampung 2 Bulan

16 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno, saat meninjau Embung Kalimati Bapangan bersama Bupati Jepara, Witiarso Utomo, dan Sekda Ary Bachtiar, pada Kamis, 15 Mei 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DPRD Jepara Harap Proyek Embung Kalimati Dirampungkan

16 Mei 2025
Pelaku penganiayaan yang sudah berhasil diamankan oleh Polres Kudus.(Dok. for Lingkarjateng.id)

Pria Kudus Hendak Lerai Perkelahian Malah Kena Bacok, Pelaku Kini Ditangkap

16 Mei 2025
Wakil Bupati Pekalongan Sukirman saat menyampaikan tiga Raperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat, 16 Mei 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Pemkab Pekalongan Ajukan 3 Raperda Dewan, Fokus Pembangunan hingga Perlindungan Anak

16 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kudus, Nuryanto, saat melepas peserta Karang Pamitran di Aula Dinas Kesehatan Kudus, Jumat, 16 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

DKK Kudus Bekali Keterampilan Kesehatan Dasar bagi Pramuka SBH

by Ulfa Puspa
16 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus melalui Gerakan Pramuka Saka Bakti Husada (SBH) melakukan promosi...

Read moreDetails
SENAM: Ratusan siswi senam bersama dalam program Aksi Bergizi yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupatan Kudus di MA NU Banat pada Kamis, 8 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Kudus Intensifkan Aksi Bergizi di Sekolah

8 Mei 2025
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Andini Aridewi, saat menyampaikan arahan pada kegiatan peringatan Hari Tuberkulosis di Pabrik Rokok Nojorono Brak Garung, Rabu, 7 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Peringati Hari TBC Sedunia, DKK Kudus Gencarkan Deteksi Dini dan Edukasi

7 Mei 2025
MENGIKUTI PELATIHAN: Suasana pelatihan keamanan pangan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 6 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Dorong Pelaku Usaha Pangan Siap Saji Penuhi Standar Higiene

6 Mei 2025
ILUSTRASI: Kegiatan pengkaderan posyandu tingkat Kabupaten Kudus. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kirim Kader Posyandu Berprestasi ke Tingkat Provinsi

5 Mei 2025

BERITA TRENDING

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati, Wahyu Setyawati. (Humas Dinkop UMKM Pati/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bolehkah Perangkat Desa Jadi Pengurus Kopdes Merah Putih? Ini Kata Dinkop UMKM Pati

by Ulfa Puspa
25 April 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten...

Read moreDetails
Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno, saat meninjau Embung Kalimati Bapangan bersama Bupati Jepara, Witiarso Utomo, dan Sekda Ary Bachtiar, pada Kamis, 15 Mei 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DPRD Jepara Harap Proyek Embung Kalimati Dirampungkan

16 Mei 2025
KIRAB: Kirab budaya sedekah bumi Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Kamis, 15 Mei 2025. (Dok Kades Sukobubuk Saman/Lingkarjateng.id)

Sedekah Bumi Desa Sukobubuk Pati Kolaborasikan Tradisi dan Sisi Religius

16 Mei 2025

Post Terbaru

Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers kasus penyekapan intel oleh mahasiswa Undip di Mapolrestabes Semarang pada Jumat, 16 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Dua Mahasiswa Undip Penyekap Intel Terancam 8 Tahun Penjara

16 Mei 2025
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, saat menyimak pemaparan dari Kepala BPSDMD Jateng, Uswatun Hasanah, terkait agenda retret JPT dan wakil bupati/wali kota di Kantor Gubernur Jateng pada Jumat, 16 Mei 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Siapkan Retret 546 Pejabat Pimpinan Tinggi

16 Mei 2025
Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’. (Dok. Pemkab Rembang/Lingkarjateng.id)

Dongkrak PAD, Pemkab Rembang Akan Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah

16 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Blora, Lanova Candra Tirtaka. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

Dukung Program Presiden Prabowo, DPRD Blora Siap Kawal Kebijakan Pusat

16 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya