SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba sebanyak 509,7 gram sabu yang dikirim dari negara Zambia, Afrika.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam gelar perkara pengungkapan kasus narkoba di halaman Mapolda pada Senin, 29 Agustus 2022.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Bea Cukai, Tanjung Mas Anton Martin, Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian, seluruh Kapolres dan Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng, serta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Arteria Dahlan.
Kapolda Jateng menegaskan bahwa pengungkapan jaringan internasional tersebut berawal dari hasil sinar X petugas bea cukai Tanjung Mas dan pegawai perusahaan ekspedisi pada Senin, 13 Juni 2022 lalu. Saat itu petugas mencurigai sebuah paket asal pengiriman Afrika yang diduga berisi narkoba.
“Dari hasil scan diketahui ternyata ada paket narkoba yang dikemas dalam suku cadang mobil. Bentuknya kristal dan diperkirakan merupakan narkoba jenis baru yang belum ada di Indonesia,” bebernya.
Dari hasil temuan itu, lanjutnya, petugas Ditresnarkoba melakukan pelacakan dan menangkap seorang anggota jaringan narkoba berinisial CYE (42) di Kabupaten Semarang pada 15 Juni 2022.
Kapolda menerangkan selama bulan Januari – Agustus 2022, Polda Jateng telah mengungkap 1.336 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.648 orang.
Sedangkan pada bulan Agustus 2022, jajaran Polda Jateng telah mengungkap 178 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 222 orang tersangka. Dari jumlah tersebut terdapat 28 orang bandar narkoba dan 191 orang yang berperan sebagai kurir.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Reserse Narkoba yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN selama bulan Agustus 2022,” ungkapnya.
Diantara kasus yang diungkap tersebut terdapat jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu dari Afrika yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi dari negara Zambia.
“Adapun modus yang digunakan saat menyelundupkan sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam tabung filter air warna hitam. Satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial CYE berhasil diamankan petugas,” tuturnya.
Selain itu pihaknya juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan lokal peredaran narkoba di antaranya jaringan Bogor, Solo, Jepara, Jakarta dan Jogja. Berbagai macam narkoba berhasil diamankan diantaranya 722 gram sabu, 421,4 gram tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1.872 butir pil psikotropika dan 39 ribu butir pil obat terlarang lainnya.
“Terhadap para bandar narkoba selain dikenakan pasal pidana juga akan dikenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebagai pendekatan hukum untuk menekan supply peredaran narkoba di masyarakat dengan menghukum berat para pelakunya,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengapresiasi keberhasilan Polda Jateng dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Meskipun Polri sedang berduka, lanjutnya, Polda Jateng mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya peredaran narkoba.
Pihaknya juga mendukung upaya Polda Jateng yang menerapkan TPPU bagi para bandar narkoba dan menghukum berat apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Tugas kita juga bagaimana agar tidak ada lagi orang yang mau memakai narkoba dan bagaimana narkoba tidak bisa masuk ke Indonesia. Atas berbagai upaya yang telah dilakukan Kapolda kami berikan apresiasi karena berhasil mengkonsolidasi barisan, karena ini perlu kerja keroyokan ada BNN dan Bea Cukai. Selanjutnya kami juga mengapresiasi karena yang ditangkap itu tidak hanya penyalahguna narkoba, tetapi juga bandaranya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Mualim – Koran Lingkar)