SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI telah mengatur multipleksing dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Postel Siar yang merupakan penerjemahan dari UU Cipta Kerja. Yang mana, multipleksing merupakan penyaluran program siaran digital melalui infrastruktur penyiaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum mengatakan penyedia layanan multipleksing berlaku untuk lembaga penyiaran yang menggunakan teknologi digital melalui media terestrial.
Hal itu dijelaskan saat ditemui dalam ruangannya, di kantor Diskominfo Jateng, Jalan Menteri Supeno I Semarang, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang pada Selasa, 9 Agustus 2022.
“Multipleksing dimaksudkan untuk membantu peralihan saluran TV Analog ke TV Digital,” katanya.
Selain itu, penyelenggara multipleksing berkewajiban untuk menyediakan Set Top Box (STB) bagi masyarakat sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Terkait dengan bantuan STB, Riena menerangkan bahwa di Jawa Tengah masih tahap proses pencatatan dan verifikasi data penerima STB tersebut.
“Saat ini 13 Kabupaten/Kota di Jateng yang masuk Tahap 1 baru diverifikasi data penerima STB berdasarkan data DTKS (Data Kemensos) oleh Kemendagri dan Kemenkominfo,” terangnya.
Adapun untuk menentukan penyelenggara jasa multipleksing ini dilakukan melalui seleksi terbuka. Hal tersebut dilandaskan pada Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 88 Tahun 2021 tentang pedoman evaluasi dan seleksi penyelenggara multipleksing siaran TV digital terestrial.
Riena mengatakan polemik seleksi multipleksing TV digital untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) mencuat setelah Kemkominfo mengeluarkan pengumuman pemenang lelang yang menimbulkan kontroversi.
“Empat media yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), yakni MNC Group, Emtek, Transmedia dan VIVA Group mengirimkan surat sanggahan kepada Kemkominfo atas keputusan hasil lelang yang diumumkan pada Senin, 25 April 2021,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan salah satu alasan dari keempat grup media tersebut mengajukan sanggahan dikarenakan keterbatasan jumlah multiplekser yang dialokasikan pada setiap provinsi.
Selain itu, peserta juga menyatakan keberatan dengan hasil evaluasi teknis dan bisnis yang merupakan bagian dari seleksi multipleksing.
“Mereka merasa telah memiliki infrastruktur multipleksing yang matang, namun tidak terpilih sebagai penyelenggara,” ungkap Riena.
Meski demikian, Kepala Diskominfo Jateng mempercayakan keputusan hasil seleksi penyelenggara multipleksing sepenuhnya kepada Kemkominfo RI yang membidangi hal tersebut.
Lebih jauh, Riena mengatakan, berdasarkan data yang dirilis awal tahun 2022, Kemenkominfo mencatat terdapat 291 dari 697 lembaga penyiaran sudah melakukan siaran TV digital secara simulcast.
“Pada tanggal 2 November 2022 nanti, diharapkan semua stasiun TV sudah beralih ke digital terestrial,” tandasnya. (Lingkar Network | Wahyu Indriyati – Koran Lingkar)