PATI, Lingkarjateng.id – Kabupaten Pati kekurangan ASN, hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan, Aziz Muslim. Ia mengungkapkan bahwa, Kabupaten Pati sebenarnya masih kekurangan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi, pemenuhan formasi PNS tersebut terkendala regulasi.
Aziz Muslim mengatakan bahwa, Kabupaten Pati kekurangan ASN tersebut dikarenakan, terkait dengan pemberian upah khususnya untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan perjanjian kerja atau disebut PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal itu dikarenakan, terkait upah kepada PPPK dibebankan ke daerah melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
“Posisi PNS di Kabupaten Pati kalau sesuai dengan data kebutuhan formasi ya memang kekurangan. Tapi kan memang kita terkendala regulasi terkait dengan PPPK. Kalau PPPK itu kan pembayarannya atau gajinya itu dibebankan kepada Pemerintah Daerah. Permasalahannya itu, kita butuh tetapi di satu sisi, kemampuan keuangan kita terbatas,” ungkapnya saat ditemui baru-baru ini.
Maka dari itu, pihaknya pun tidak bisa gegabah dalam mengusulkan kebutuhan yang diusulkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya, apabila diajukan semua dan disetujui, maka pemerintah daerah akan kesulitan dalam memberikan gaji.
“Jadi, kita tidak serta merta bisa mengusulkan kebutuhan tersebut. Kalau kita usulkan semua, kemudian disetujui tetapi di satu sisi kita tidak mampu membayar gajinya kan repot juga. Jadi, kita hanya benar-benar mengajukan kebutuhan yang mendesak itu dari masing-masing OPD. Kemudian untuk total PNS di Kabupaten Pati sekitar 9.000-an, yang PPPK kan baru, yang kemarin itu ada 498 orang ditambah tahun ini 1.561 orang,” imbuhnya.
Sementara, ia pun berharap PNS maupun PPPK untuk bekerja dengan baik. Ia juga mengimbau kepada rekan PNS dan PPPK untuk selalu mendahulukan kewajiban sebelum menuntut hak.
“Untuk para PNS dan PPPK harapannya, ya mereka bisa bekerja dengan baik di OPDnya masing-masing dan mereka memang melamar pada posisinya yang sudah dari awal, dia sudah tahu ya harusnya konsekuen seperti kewajiban-kewajibannya harus dilakukan dengan baik. Jadi, kewajiban dulu baru nanti bisa menuntut haknya, yang penting itu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Koran Lingkar)