• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Sabtu, Juni 21, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Artikel

Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
Selasa, 22-Mar-2022
in Artikel, Opini
ILUSTRASI: Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Instagram @bpjs.ketenagakerjaan/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Instagram @bpjs.ketenagakerjaan/Lingkarjateng.id)

987
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

Lingkarjateng.id – Sudahkah Anda mengikui program BPJS Ketenagakerjaan? Kalau sudah, tentu Anda telah mengetahui manfaat dan fungsinya. Jika Anda masih tidak tahu manfaat dan fungsinya, tentu Anda akan mengalami kerugian.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan manfaat, salah satunya perlindungan bagi tenaga kerja dalam mengatasi risiko ekonomi. Bertambahnya kebutuhan hidup, Anda sebagai pekerja tentu membutuhkan dana tambahan, misalnya untuk membeli atau merenovasi rumah.

Harga properti di Indonesia terus merangkak naik jika dibandingkan dengan kenaikan pendapatan setiap tahunnya. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman ke sejumlah tempat untuk membeli rumah dengan bunga yang terlalu besar, tentu Anda akan semakin bingung.

5-Rekomendasi-Cafe-di-Kudus-yang-Cocok-untuk-Meet-Up

10+ Rekomendasi Cafe di Kudus yang Cocok untuk Meet Up

24 April 2025
5-Rekomendasi-Objek-Wisata-Religi-di-Magelang

10+ Rekomendasi Objek Wisata Religi di Magelang

24 April 2025

Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu Anda akan memperoleh manfaat. Namun, tak sedikit orang yang mengetahui cara membeli rumah dengan menggunakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Ini Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari Bank Tabungan Negara (BTN), mengingat cicilan KPR bisa menjadi besar lantaran suku bunga floating (mengembang) mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Melalui fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta BPJAMSOSTEK dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria untuk KPR diantaranya jangka waktu kredit maksimal 20 tahun, pinjaman dengan jelas digunakan untuk rumah tapak atau rumah susun, KPR maksimal sebesar Rp 500 juta dan termasuk pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Over Kredit).

Adapun persyaratan peserta untuk bisa mengajukan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  1. Peserta BPJAMSOSTEK minimal selama 1 tahun.
  2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
  3. Belum memiliki rumah sendiri dengan dibuktikan dengan surat bermaterai.
  4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
  5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
  6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
  7. Peserta yang suami atau istri yang juga termasuk BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
  8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Selain persyaratan di atas, diperlukan juga kelengkapan dokumen KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dikutip dari laman btn.co.id, persyaratan dokumen untuk pengajuan KPR BPJAMSOSTEK antara lain:

  1. Formulir pengajuan kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  2. Fotokopi buku nikah atau akta cerai.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi kartu identitas atau KTP.
  5. Dokumen penghasilan untuk pegawai.
  6. Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan.
  7. Rekening koran 3 bulan terakhir.
  8. Fotokopi SK Pengangkatan pegawai tetap/Surat Keterangan Kerja.
  9. Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
  10. Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
  11. Surat pernyataan tidak memiliki rumah.
  12. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP.
  13. Fotokopi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon yang mengajukan KPR BPJAMSOSTEK.

Setelah Anda melengkapi dokumen persyaratan, Anda dapat langsung mengajukan KPR. Adapun cara atau prosedur pengajuan KPR BPJAMSOSTEK adalah sebagai berikut.

  1. Anda dapat melakukan pengajuan kredit dan verifikasi awal atau SLIK OJK.
  2. Bank akan mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta atau sertifikat pada BPJAMSOSTEK.
  3. BPJAMSOSTEK akan melakukan verifikasi kepesertaan dan mengirim formulir persetujuan ke bank.
  4. Bank akan melakukan realisasi pengajuan pinjaman peserta.

Untuk informasi tambahan, apabila suami atau istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang dapat mengajukan hanyalah salah satu saja. Selain itu, pengajuan KPR hanya berlaku untuk 1 kali pengajuan.

Fasilitas KPR BPJAMSOSTEK untuk KPR subsidi atau MBR memperoleh tingkat suku bunga 5 persen. Sedangkan, KPR non subsidi atau non MBR memperoleh tingkat suku bunga BI Repo Rate ditambah 3 persen. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)

Tags: ArtikelBPJSBPJS Ketenagakerjaan
Previous Post

DPRD Demak Gelar Rapat Pimpinan Agenda Satu Tahun Masa Sidang

Next Post

7 Minuman Ajaib yang Bantu Cegah Penuaan Dini

Post Terkait

Ilustrasi robot melakukan pekerjaan manusia. (Usplash-Andrea De Santis/Lingkarjateng.id)
Artikel

Saat AI dan Robot Ambil Alih Pekerjaan Manusia, Apakah UBI Solusinya?

by Rosyid
11 Juni 2025

Lingkarjateng.id - Bayangkan dunia di mana mayoritas pekerjaan manusia telah digantikan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan robot....

Read moreDetails
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Barat, Sony Fitrah Perizal. (JMSI Network/Lingkarjateng.id)

Refleksi Getir Realitas Pers Saat Ini: Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

9 Juni 2025
Ilustrasi penikahan jawa pring sedapur

Tradisi Pernikahan Jawa, Pring Sedapur Artinya Apa?

8 Juni 2025
Ilustrasi Menyimpan daging qurban agar qurban (gemini)

6 Tips Menyimpan Daging Qurban Agar Terjaga Kualitasnya

5 Juni 2025
ILUSTRASI: Kegiatan mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). (IPDN/Lingkarjateng.id)

Melihat Profil IPDN, Sekolah Kedinasan Dibawah Naungan Kemendagri

30 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

Pengunjung saat bermain wahana kolam pantai di Waterpark Mulia Wisata yang berlokasi di Desa Lalu, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 20 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Waterpark Mulia Wisata Kudus Tawarkan 5 Wahana Kolam Renang Seru

by Rosyid
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Waterpark Mulia Wisata yang terletak di Desa Lalu, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menghadirkan...

Read moreDetails
DOA BERSAMA: Ratusan Siswa SMP Islam Terpadu (IT) Assa’idiyyah Kudus mengikuti kegiatan rutin doa bersama setiap Jumat pagi sebelum pembelajaran dimulai, Jumat, 20 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMP IT Assa’idiyyah Kudus Perkuat Spiritualitas Siswa Lewat Tradisi Doa Bersama

20 Juni 2025
CEK KESEHATAN: Puskesmas Jati melaksanakan pelayanan  cek kesehatan gratis di Terminal Jati Kudus terhadap sopir yang sedang demo di kawasan Jalan Lingkar Pantura Kudus pada Kamis, 19 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Cek Kesehatan Gratis Digelar di tengah Demo Sopir Truk di Kudus

19 Juni 2025
Kepala Sekolah SMP 1 Gebog, Endang Siwi Ekowati, bersama siswa menunjukkan hasil olahan ecoenzim berupa sabun pada Kamis, 19 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Inovatif! SMP 1 Gebog Kudus Ajak Siswa Olah Kulit Buah Jadi Sabun

19 Juni 2025
PANITIA SPMB: Dua panitia SPMB di SMPN 3 Bae, Kudus pada Rabu, 18 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMPN 3 Bae Kudus Yakin Daya Tampung Siswa Baru Terpenuhi Lewat Jalur Prestasi

19 Juni 2025

BERITA TRENDING

Bupati Pati, Sudewo, mengajak siswa menyanyi lagu nasional saat meninjau penguatan karakter di salah satu SD di Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, pada Kamis, 19 Juni 2025. (Dok. Instagram Humas Pati/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Sudewo Akan Susun Konsep Peningkatan Mutu Pendidikan di Pati

by Rosyid
19 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Setelah kebijakan penguatan karakter siswa, Bupati Pati, Sudewo, berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan di wilayah setempat. Hal itu...

Read moreDetails
Ratusan sopir truk memblokade Jalan Lingkar Selatan dengan kendaraan besar bermuatan sound pada Kamis, 19 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Demo Revisi UU ODOL, Ratusan Supir Truk Blokade Jalan Lingkar Selatan Pati

19 Juni 2025
Prosesi pelantikan 89 pejabat baru Pemerintah Kabupaten Pati yang disaksikan langsung Bupati Pati Sudewo di Pendopo Kabupaten, Kamis malam, 19 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Lantik 89 Pejabat Baru, Bupati Pati Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

20 Juni 2025

Post Terbaru

Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) melakukan audiensi dengan Forkopimda Jepara terkait aturan ODOL di Aula Mapolres Jepara pada Jumat, 20 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Audiensi Aturan ODOL, Polres dan Dishub Jepara Sepakati Ini

20 Juni 2025
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, bersama Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, saat memberi keterangan kepada awak media, Jumat, 20 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Respons Demo ODOL, Bupati Kudus Akan Teruskan Aspirasi Sopir Truk ke Pusat

20 Juni 2025
Pengunjung saat bermain wahana kolam pantai di Waterpark Mulia Wisata yang berlokasi di Desa Lalu, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 20 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Waterpark Mulia Wisata Kudus Tawarkan 5 Wahana Kolam Renang Seru

20 Juni 2025
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan sambutan saat kunjungan kerja di Kabupaten Semarang, Jumat, 20 Juni 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Luthfi Respons Gelombang Demo Aturan ODOL di Jateng

20 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya