BLORA, Lingkarjateng.id – dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli Pasar Induk Cepu akhirnya dilakukan penahanan. Mereka adalah Kabid Pasar Dindagkop dan UMKM Blora Warso, dan mantan Kepala UPT Pasar Cepu, Sofaat (Sudah Pensiun).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muhammad Adung menyampaikan, memang untuk tersangka Sarmidi membawa pengacaranya, dengan surat keterangan sakit. Tapi, nanti akan dilakukan pengecekan di rumahnya.
“Nanti kita cek dulu ke rumahnya dulu. Apakah benar sakit. Nanti kita bawa tim dokter sendiri, untuk ngecek ke rumahnya,” ungkapnya, Selasa (5/10/21).
Dari hasil pantauan Lingkarjateng.id di lapangan, mulai dari pukul 10.05 WIB di Kejaksaan Negeri Blora hingga pukul 12.00 WIB, tersangka Sofaat yang datang pertama.
Kemudian disusul Warso dan pengacaranya. Sedangkan, Pengacara Sarmidi dan Sarmidi sendiri belum nampak.
Kuasa Hukum Sarmidi, Sugiyarto mengaku, dalam proses hari ini adalah tahap dua. Disinggung soal penahanan, dirinya mengatakan, ditahan atau tidak itu wewenang penyidik.
“Kalau kami mohon untuk tidak ditahan. Ini saya mau kesana menemui klien saya. Belum kesini (ke kejaksaan, Red),” terangnya.
Pada waktu yg sama, petugas kesehatan juga sudah datang untuk mengecek kesehatan para tersangka. Mereka membawa boks warna putih dengan 3 petugas dan melangsungkan kegiatan screening. (cr3/dim)